PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Riau masih terbilang rendah. Hingga 30 September 2022, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau mencatat realisasi DAK Fisik di Riau hanya 37,56 persen.
Hal itu pun menjadi perhatian dari DJPb Riau. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II PIC, Agnes Sediana Milasari D menyebutkan, ada beberapa faktor yang menjadi kendala rendahnya realisasi DAK Fisik tersebut.
"Salah satunya antara lain koordinasi sinergi unit-unit yang ada di pemerintah daerah belum saling bagus. Misalnya dalam alur persyaratan. Jika ada yang stuck, artinya ada yang belum clear dan harus diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi di situ yang mempengaruhi kecepatan penyaluran," ungkapnya, belum lama ini.
Kendala lain dikatakannya, terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuat penyaluran di bidang kesehatan tidak terealisasi.
"Pada saat tahap pertama, penyaluran ada dari bidang kesehatan untuk stunting penambahan makanan tambahan yang tidak boleh direalisasikan. Ada aturan kebijakan yang keluar dari Kemenkes. Jadinya alokasi penanganan stunting tidak bisa terealisasi di Riau dan seluruh Indonesia," jelasnya.
Dari 12 kabupaten/kota, realisasi DAK Fisik tertinggi diperoleh oleh Kota Dumai dengan penyaluran mencapai 64,96 persen. Sementara Kabupaten Kuantan Singingi merupakan pemda dengan tingkat penyaluran DAK Fisik terendah. Kuansing memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp41,98 miliar untuk DAK Fisik. Namun, yang terealisasi baru Rp8,7 miliar atau sekitar 20,7 persen dari nilai pagu yang tersedia.
Agnes menyebutkan, ada permasalahan di internal kabupaten sehingga DAK Fisik tahap 1 tidak bisa terealisasi. Dalam aturan, jika tahap 1 tidak terealisasi, maka tahap 2 da 3 juga tidak akan bisa terealisasi. "Karena tahap kedua itu persyaratannya capaian output dan realisasi dari tahap pertama. Jadi, kalau tahap pertama sudah tidak salur, itu tahap kedua dan ketiga tidak bisa salur," sambungnya.
Pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Secara reguler, DJPb sudah mengirinkan surat ataupun pemberitahuan melalui WhatApps Group untuk mengingatkan pemda terkait batas waktu yang ada.
"Karena jika batas waktu itu terlewati, ya sudah. Hangus gitu. Sayang sekali kan?. Artinya pemerintah di Riau ini sudah dikasi alokasi untuk pembangunan guna  menyejahterakan masyarakat. Namun karena kendala itu tidak bisa terealisasi. Sayang kali menurut kami," sambungnya.
Adapun batas waktu pengajuan tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober 2022. Sementara untuk tahap III dan sekaligusberdasarkan rekomendasi K/L, paling lambat tanggal 15 Desember 2022 mendatang.(azr)
 




Tol Pekanbaru-Bangkinang Dibuka 27 Oktober, Uji Coba Tiga Pekan Gratis
Liga 2PSPS Riau for Sale, Harga Rp15 M
Baru Diperbaiki, Jalan Cipta Karya Rusak Lagi
© 2022 Copyright www.riaupos.co News. All Rights reserved.

source