Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 itu dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa
Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Eko Kuntadhi kembali menyindir mengenai buku yang ditulis oleh Bambang. Menurut dia buku Jokowi Undercover adalah buku yang isinya fitnah, itulah mengapa Bambang dipenjara.
“Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” kata Eko melansir dari 2045 TV, Selasa (11/10/22).
Dia menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Presiden Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana begitu. Kemudian katanya orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain.
Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Indonesia Telah Bertransformasi di Bawah Arahan Presiden Jokowi
“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.
“Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya.
Baca Juga: Nah Kan.. Ade Armando Dilaporkan Ke Polisi Gegara Sebut Aremania Sok Jagoan: Mari Kita Buktikan Tidak Ada yang Kebal di Mata Hukum
Halaman:
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement
Bagikan Artikel: