DBHCHT Wonogiri untuk Kemaslahatan Bersama
WONOGIRI-Pemkab Wonogiri telah menjalankan banyak program yang disokong Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sepanjang semester pertama 2022, yakni di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Pemanfaatan DBHCHT mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Berdasarkan PMK itu, persentasenya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri Aris Widodo, Senin (24/10/2022).
Tahun ini, alokasi DBHCHT Wonogiri senilai Rp 16.402.206.000. Anggaran tersebut dibagi untuk tiga bidang sesuai persentase yang telah diatur. Bidang kesejahteraan sosial mendapatkan porsi Rp 8.201.200.000, bidang kesehatan Rp 6.560.882.400, dan bidang penegakan hukum Rp 1.640.123.600. Sejumlah program juga telah dilakukan di semester pertama 2022.
“Sejumlah program dijalankan mulai Juni lalu. Karena alokasi (DBHCHT) 2022 masuknya mendahului perubahan, jadi anggarannya belum bisa digunakan di awal tahun. Mayoritas berjalan di pertengahan tahun dan penyerapannya masih kecil di semester pertama,” ungkapnya.
Meski begitu, sejumlah program telah dijalankan di pertengahan tahun. Contohnya di bidang kesehatan dengan program pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Wonogiri. Di dalamnya termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pembayaran iuran jaminan kesehatan ini untuk 187.453 warga dengan nilai Rp 6.560.882.400,” kata dia.
Sementara itu, di bidang kesejahteraan rakyat, sejumlah program telah dilaksanakan. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku yang terdiri dari sejumlah kegiatan, yakni peningkatan kualitas tembakau, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani.
Termasuk dilakukan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan rakyat. Kegiatan yang sudah berjalan di antaranya pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja.
“Untuk BLT baru ada tahun ini, tahun lalu belum ada. BLT disalurkan kepada 4.028 orang,” terang Aris.
Sementara itu, di bidang penegakan hukum, sejumlah program juga telah berjalan. Di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Kegiatannya adalah penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Juga ada pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Alokasi DBHCHT Wonogiri
Total
• Rp 16.402.206.000
Pemanfaatan
• Bidang kesejahteraan sosial : Rp 8.201.200.000
• Bidang kesehatan: Rp 6.560.882.400
• Bidang penegakan hukum: Rp 1.640.123.600
SUMBER: PEMKAB WONOGIRI
Selain itu, juga dilakukan program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum. Kegiatan yang telah berjalan di antaranya pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Meliputi hasil tembakau, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang diinisiasi Pemkab Wonogiri bersama Kantor Bea Cukai Surakarta, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Diketahui, Sabtu (6/8/2022), digelar pentas ketoprak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ketentuan bidang cukai tembakau di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Masyarakat diedukasi tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga bisa membedakannya. Juga dijelaskan manfaat dari DBHCHT, sehingga timbul pemahaman. Selama ini, Pemkab Wonogiri berkomitmen memberantas rokok ilegal.
“Teman-teman dari satpol PP juga telah bergerak mengumpulkan informasi dan memetakan dimana saja peredaran rokok ilegal di Wonogiri. Kami mengajak masyarakat aktif menggempur rokok ilegal bersama-sama,” papar Aris. (al/wa)
WONOGIRI-Pemkab Wonogiri telah menjalankan banyak program yang disokong Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sepanjang semester pertama 2022, yakni di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Pemanfaatan DBHCHT mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Berdasarkan PMK itu, persentasenya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri Aris Widodo, Senin (24/10/2022).
Tahun ini, alokasi DBHCHT Wonogiri senilai Rp 16.402.206.000. Anggaran tersebut dibagi untuk tiga bidang sesuai persentase yang telah diatur. Bidang kesejahteraan sosial mendapatkan porsi Rp 8.201.200.000, bidang kesehatan Rp 6.560.882.400, dan bidang penegakan hukum Rp 1.640.123.600. Sejumlah program juga telah dilakukan di semester pertama 2022.
“Sejumlah program dijalankan mulai Juni lalu. Karena alokasi (DBHCHT) 2022 masuknya mendahului perubahan, jadi anggarannya belum bisa digunakan di awal tahun. Mayoritas berjalan di pertengahan tahun dan penyerapannya masih kecil di semester pertama,” ungkapnya.
Meski begitu, sejumlah program telah dijalankan di pertengahan tahun. Contohnya di bidang kesehatan dengan program pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Wonogiri. Di dalamnya termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pembayaran iuran jaminan kesehatan ini untuk 187.453 warga dengan nilai Rp 6.560.882.400,” kata dia.
Sementara itu, di bidang kesejahteraan rakyat, sejumlah program telah dilaksanakan. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku yang terdiri dari sejumlah kegiatan, yakni peningkatan kualitas tembakau, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani.
Termasuk dilakukan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan rakyat. Kegiatan yang sudah berjalan di antaranya pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja.
“Untuk BLT baru ada tahun ini, tahun lalu belum ada. BLT disalurkan kepada 4.028 orang,” terang Aris.
Sementara itu, di bidang penegakan hukum, sejumlah program juga telah berjalan. Di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Kegiatannya adalah penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Juga ada pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Alokasi DBHCHT Wonogiri
Total
• Rp 16.402.206.000
Pemanfaatan
• Bidang kesejahteraan sosial : Rp 8.201.200.000
• Bidang kesehatan: Rp 6.560.882.400
• Bidang penegakan hukum: Rp 1.640.123.600
SUMBER: PEMKAB WONOGIRI
Selain itu, juga dilakukan program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum. Kegiatan yang telah berjalan di antaranya pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Meliputi hasil tembakau, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang diinisiasi Pemkab Wonogiri bersama Kantor Bea Cukai Surakarta, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Diketahui, Sabtu (6/8/2022), digelar pentas ketoprak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ketentuan bidang cukai tembakau di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Masyarakat diedukasi tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga bisa membedakannya. Juga dijelaskan manfaat dari DBHCHT, sehingga timbul pemahaman. Selama ini, Pemkab Wonogiri berkomitmen memberantas rokok ilegal.
“Teman-teman dari satpol PP juga telah bergerak mengumpulkan informasi dan memetakan dimana saja peredaran rokok ilegal di Wonogiri. Kami mengajak masyarakat aktif menggempur rokok ilegal bersama-sama,” papar Aris. (al/wa)
Penerbit : PT Surakarta Intermedia Pers
Alamat : Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 37 Surakarta

source