Belum Ada Temuan Gagal Ginjal Akut
NUNUKAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan memastikan larangan sirup telah diterapkan seluruh fasilitas kesehatan di Nunukan.
Itu dipastikan Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Nunukan, Sabaruddin ketika ditanyakan soal dilarang dan ditariknya obat sirup dari peredaran oleh BPOM.
Sabaruddin menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan pemberian obat sirup di seluruh apotek se-Kecamatan Nunukan.
“Ya, tindak lanjut larangan obat sirup, surat edaran itu kita sebar ke seluruh fasilitas kesehatan di Nunukan, misal semua puskesmas dan RSUD di Nunukan, klinik dam apotek-apotek, pokoknya semua faskes kita berkan SE itu,” ungkap Sabaruddin kepada pewarta harian ini, Sabtu (22/10).
Bahkan, larangan itu juga berlaku untuk obat-obatan dari dari Malaysia. Sebab, di Nunukan, ada toko obat yang menjual obat obatan yang dipasok dari Malaysia.
“Obat sirup dari Malaysia ada juga, termasuk itu, apotek-apotek tetap kita larang jual,” tambah Sabaruddin.
Hingga saat ini, Dinkes P2KB Nunukan belum mendapatkan laporan dari masyarakat maupun faskes yang ada, adanya pasien yang di diagnosa penyakit gagal ginjal akut.
Masyarakat pun, imbauan agar tidak panik ketika mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius, misalnya gejala seperti susah kencing atau hanya keluar urine sedikit- sedikit, disertai batuk dan demam.
“Kita imbau masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan untuk saat ini, hindari dahulu mengkonsumsi obat obatan cair (sirup),” beber Sabaruddin. (raw/har)
Belum Ada Temuan Gagal Ginjal Akut
NUNUKAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan memastikan larangan sirup telah diterapkan seluruh fasilitas kesehatan di Nunukan.
Itu dipastikan Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Nunukan, Sabaruddin ketika ditanyakan soal dilarang dan ditariknya obat sirup dari peredaran oleh BPOM.
Sabaruddin menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan pemberian obat sirup di seluruh apotek se-Kecamatan Nunukan.
“Ya, tindak lanjut larangan obat sirup, surat edaran itu kita sebar ke seluruh fasilitas kesehatan di Nunukan, misal semua puskesmas dan RSUD di Nunukan, klinik dam apotek-apotek, pokoknya semua faskes kita berkan SE itu,” ungkap Sabaruddin kepada pewarta harian ini, Sabtu (22/10).
Bahkan, larangan itu juga berlaku untuk obat-obatan dari dari Malaysia. Sebab, di Nunukan, ada toko obat yang menjual obat obatan yang dipasok dari Malaysia.
“Obat sirup dari Malaysia ada juga, termasuk itu, apotek-apotek tetap kita larang jual,” tambah Sabaruddin.
Hingga saat ini, Dinkes P2KB Nunukan belum mendapatkan laporan dari masyarakat maupun faskes yang ada, adanya pasien yang di diagnosa penyakit gagal ginjal akut.
Masyarakat pun, imbauan agar tidak panik ketika mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius, misalnya gejala seperti susah kencing atau hanya keluar urine sedikit- sedikit, disertai batuk dan demam.
“Kita imbau masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan untuk saat ini, hindari dahulu mengkonsumsi obat obatan cair (sirup),” beber Sabaruddin. (raw/har)
Gedung Silver Radar Tarakan,
Jl. Mulawarman, depan Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kalimantan Utara

Telepon: 0551-32101, 0551-25800

Email: redaksiradartarakan@gmail.com

Koran online: epaper.radartarakan.id


source