PAREPARE, suaraya.news — Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022 di halaman Mapolres Parepare, Senin, 3 Oktober 2022. Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra dilakukan serentak oleh jajaran Polri seluruh Indonesia.
Apel gelar pasukan di Polres Parepare dihadiri Wakapolres, Kepala Satpol PP Parepare, Dinas Perhubungan Parepare, Kasat Lantas sebagai pemimpin upacara, dan para perwira jajaran Polres Parepare.
Operasi Zebra tahun ini mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyematkan pita kepada perwakilan personel TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk kesiapan Operasi Zebra 2022.
“Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas,” kata Kapolres.
Kapolres dalam amanatnya menyampaikan, Operasi Zebra merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Dalam melaksanakan tugas di lapangan harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan utamakan faktor keamanan keselamatan dengan formasi yang ada,” pesan Kapolres.
Sementara Kasatlantas Polres Parepare AKP Muh Yusuf mengatakan, Operasi Zebra ini dilaksanakan selama 14 Hari mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.
“Operasi Zebra ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban laka lintas dan meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengemukakan, semua tujuan itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat mari sama-sama kita mematuhi peraturan lalu lintas,” imbau Yusuf.
Operasi Zebra ini melibatkan kurang lebih 50 personel dari Satlantas, ditambah gabungan antara personel staf, operasional, dan lalu lintas kurang lebih 90 orang.
Sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra antara lain pengendara kendaraan motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor yang melawan arus, mengemudi atau pengendara motor yang melampaui batas kecepatan. (*)
Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Bangga Dikunjungi Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe
Data Terbaru 125 Meninggal di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang, Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim dan Ketua Panitia Diperiksa
suaraya.news adalah portal berita online di bawah naungan PT. Suaraya Media Internusa yang mengusung tagline Suarakan Informasi Sehat dan Edukatif menyajikan konten berita yang beragam dari berita umum, metropolis, nasional, daerah, politik, peristiwa, momentum, ekonomi, pariwisata, kesehatan, olahraga, teknologi, edukasi, hukum, komunitas, sosok, trendi, remaja, inspirasi, prestasi, sosial, opini hingga video peristiwa.

source