TIMESINDONESIA, PROBOLINGGODPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, punya perhatian khusus terhadap dunia santri dan pondok pesantren. Di momen Hari Santri Nasional atau HSN 2022, dewan menginisiasi penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda tersebut diinisiasi oleh Komisi 1. Saat ini sudah sampai tahap penyusunan naskah akademik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Muhammad Jalal mengatakan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut merupakan inisiatif dewan.
Sidang-Paripurna-DPRD-Kota-Probolinggo.jpgSidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
“Kalau (regulasi) Sistem Pendidikan Nasional kan sudah ada, yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 dan juga sudah ada turunannya atau perdanya. Sedangkan (Raperda) pondok pesantren, peraturan yang dipakai masih Undang-Undang atau UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dan ini harus ada perdanya,” kata Jalal.
Esensi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, kata Jalal, agar pesantren betul-betul mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Raperda tersebut nantinya juga akan membuat aturan yang memfasilitasi sarana prasarana, kesejahteraan guru dan sebagainya.
 Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini nantinya akan membawa pesantren sejajar dengan pendidikan formal lainnya.
Nilai-nilai yang diajarkan di pesantren harus betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu, dan lebih berkualitas, tapi punya kekhasan pesantren. "Seperti asrama, kajian kitab kuning dan lainnya," ujarnya.
Jalal berpendapat, dunia pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya kemampuan kecakapan hidup (life skill) serta ilmu yang lebih baik.
Politisi PKB ini menuturkan, proses pembuatan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari pembuatan naskah akademik, kemudian kajian, koordinasi dengan Bapemperda, dan uji publik.
“Target selesai di tahun 2022 ini. Kalau tidak selesai akan dilanjutkan di tahun 2023 berbarengan dengan Raperda Inisiasi Wawasan Kebangsaan,” jelas Jalal.
Diketahui, dalam proses penyusunan Raperda Pesantren ini, Komisi I DPRD Kota Probolinggo melibatkan tenaga ahli dari Universitas Islam Jember dalam menyusun naskah akademik. Selain itu, juga akan melibatkan stakeholder terkait. Mulai dari kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan dan juga pengurus pesantren. 
Selanjutnya, jika Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan, pastinya akan memberikan pengaruh positif bagi pesantren di Kota Probolinggo. Lembaga pesantren juga diharapkan bisa bersaing dengan lembaga pendidikan umum.
“Pesantren diharapkan bisa mencetak generasi yang tangguh dan siap kerja, bukan hanya pinter berdoa saja,” ujar Jalal,  yang juga mantan sekretaris KPU Kota Probolinggo ini.
Mengutip Pangkalan Data Pondok Pesantren di situs https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pdpp/statistik, terdapat 13 pondok pesantren di Kota Probolinggo. Dari ponpes tersebut, jumlah santri mukim tercatat sebanyak 3.857 orang, dan santri tidak mukim tercatat sebanyak 137 orang.
Kini pondok pesantren dan santri di Kota Probolinggo berharap agar Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut bisa segera disahkan. Setidaknya bisa memberi angin segar di momen Hari Santri Nasional atau HSN 2022 yang diperingati setiap 22 Oktober. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
11/08/2022 – 17:08
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 1.9876 seconds. Running in Unknown Platform

source