Ambon,Tribun-Maluku.com : Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Siri Sori Islam kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah.
Proses tahap 2 dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sir Sori Islam ini di lakukan di  Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (12/10/ 2022 ) dimana dalam proses tersebut Cabjari Saparua melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti dalam perkara itu.
Kepala Kejaksaan Cabang Ambon di Saparua Ardy kepada wartawan mengungkapkan. Dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dan Desa dan Dana Desa Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon yakni, mantan raja negeri Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly selalu  Sekretaris Negeri Sirisori Islam.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi maka kedua tersangka lantas di giring ke Rutan Waiheru dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon guna selanjutnya menunggu proses persidangan.
“Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp.500 juta, ” demikian Ardy






Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.

source