Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare, di aula Kanwil, pada Selasa (26/10/2022).
MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare, di aula Kanwil, pada Selasa (26/10/2022).
Tiga Ranperwali dimaksud yakni,  1.) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, 2.) Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan 3.) Kegiatan Non Pelayanan di Lingkungan RSUD Ando Makkasau Kota Parepare. 
Perancang Ahli Madya Kemenkumham Sulsel, Baharuddin mengatakan harmonisasi ini merupakan amanah yang tertuang dalam UU No 13/2022 Mengenai perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi 2 jenis produk hukum daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada),” katanya. 
“Harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Kota Parepare, Zakiah mengatakan, setelah Ranperwali ini mendapatkan masukan dari Tim Perancang dan sekaligus dilakukan perbaikannya, pihaknya akan beranjutkan ke tahap berikutnya di Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk dilakukan penetapan menjadi Peraturan Walikota Parepare.
Selanjutnya pada saat pembahasan, Tim Perancang zonasi Parepare yang terdiri dari Anggria Septariani, Nuryuli Nurdin, dan Firmanullah memberikan tanggapannya. Pada Ranperwali pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, Anggria mengatakan, Ranperwali ini merupakan perintah dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang merupakan pelaksanaan UU No 21/2011 tentang Cipta Kerja.
“Pengaturan mengenai RDTR sudah diatur secara rinci termasuk alur penyusunan, materi substansi, hingga limit waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare tentang RDTR Kawasan Pesisir Kota Parepare bersifat mendesak untuk segera ditetapkan dengan tetap memperhatikan materi muatan maupun proses dalam penyusunan rancangan peraturan wali kota tersebut,” katanya.
Berikutnya Ranperwali kedua Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nuryuli menjelaskan, Ranperwali ini disusun berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perwali disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
“Penyusunan Ranperwali ini merupakan tindak lanjut dan didasari UU No 25/2027 tentang Penanaman Modal dan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.
Ketiga, Ranperwali Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 49/2015 tentang Kegiatan Non Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare. Firman mengungkapkan, kewenangan pembentukan Ranperwali ini berdasarkan atribusi dari pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 
“Pemerintah Daerah dapat membuat peraturan daerah/peraturan kepala daerah dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan dan menjalankan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Kewenangan pembentukan Ranperwali ini pada atribusi konsiderans harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.
Dari ketiga Ranperwali tersebut, secara keseluruhan teknik penyusunannya telah memenuhi ketentuan yang tertuang pada Lampiran II UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lampiran ini menjelaskan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya walaupun tetap memiliki corak tersendiri. 
Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Perizinan Kota Parepare Hj Nur Hidayah, Analis Hukum Kota Parepare, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare, Tim Tenaga Ahli RDTR Kota Parepare, serta Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
www.rakyat.news media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers
© 2022 www.rakyat.news – PT Rakyat Inti Media
© 2022 www.rakyat.news – PT Rakyat Inti Media
Login to your account below




Please enter your username or email address to reset your password.

source