Friday, 3 Rabiul Akhir 1444 / 28 October 2022
Friday, 3 Rabiul Akhir 1444 / 28 October 2022

Kamis 27 Oct 2022 14:59 WIB
Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kemenkes sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan di sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Kerja Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Inti Mujiati mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan di sekolah. Anak usia sekolah dan remaja di Indonesia saat ini mengalami berbagai masalah kesehatan meliputi kecukupan gizi, kebersihan diri dan aktivitas fisik, kesehatan mental emosional, NAPZA dan keselamatan di jalan raya, dan kesehatan reproduksi.
“Sampai hari ini juga masih berproses untuk pembahasan antarkementerian mengenai rancangan peraturan pemerintah terkait kesehatan sekolah,” kata dia dalam webinar “Sehat Bergizi Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi UKS/M Kampanye Sekolah Sehat” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Untuk mengantisipasi permasalahan kesehatan tersebut, ia mengatakan sekolah menjadi institusi yang strategis untuk melakukan pendidikan serta membiasakan anak dan remaja dalam melaksanakan hidup sehat. Namun, menurut dia, kondisi kesehatan lingkungan sekolah masih sangat memerlukan peningkatan. 
Ia mengemukakan lebih dari 70 persen ruang kelas di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi rusak, 1 dari 5 sekolah tidak memiliki akses air yang layak, 1 dari 3 sekolah tidak memiliki toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, 3 dari 5 sekolah tidak memiliki akses kebersihan yang layak. Ia mengatakan, makanan yang dijual di sekolah umumnya berupa gorengan dan jajanan kemasan yang mengandung tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan bahan tambahan pangan.
Saat ini, pemerintah telah memiliki beberapa kebijakan terkait kesehatan di lingkungan sekolah, salah satunya Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
“Di luar itu kita punya Permenko RAN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN Peningkatan Kesejahteraan Usekrem (RAN PIJAR), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya kesehatan Anak, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
Ia berharap, rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini bisa lebih mendukung upaya mewujudkan kesehatan di lingkungan sekolah baik dari segi kegiatan maupun anggaran. “Harapannya dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, kita akan mendapatkan dukungan yang lebih banyak bukan hanya dari empat kementerian terkait dengan kesehatan sekolah ini. Tentunya, dukungan ini bukan hanya terkait integrasi kegiatan tapi juga dukungan anggaran,” kata dia.
Dapatkan Update Berita Republika
Kenaikan Harga Komoditas dan BBM Tekan Kinerja Garudafood
Tren Beriklan di Marketplace Kini Makin Naik Daun
Tahun 2022, PLN Salurkan Rp 2,5 Miliar untuk Program TJSL
Kinerja BUMN Diapresiasi Tinggi Pelaku Pasar Modal
Kemenhub akan Bangun Pelabuhan Penumpang di IKN
Jateng Jatim

Sampel arsip juga dimusnahkan karena positif terinfeksi OPTK.
Eropa

Aksi aktivis terhubung dengan sosok penggerak industri minyak Inggris di masa lalu
Politik Repjabar

Drama yang terjadi di PDIP menjadi penyebab merosotnya elektabiltas.
Pendidikan Repjogja

SDM harus dikelola untuk siap bekerja dan berwirausaha.
Nasional Inpicture

Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri.
7 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
4 PHOTO
3 PHOTO
Jumat , 28 Oct 2022, 00:05 WIB
Jumat , 28 Oct 2022, 12:24 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source