Arosukapost.com, Solok – Setelah mendengarkan pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kabupaten Solok atas Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan Jawaban atas Ranperda yang dimaksud, pada Rabu (26/10/2022) di ruang sidang utama Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Rapat dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir,S.Farm,Apt, dihadiri Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh Sekda Medison,S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP.M.Si, Kepala Badan, Staf Ahli Bupati,Para Asisten, Kepala Bagian, Camat, dan undangan lainnya.
Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan APBD thn Anggaran 2023 dibacakan oleh Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh Sekda Medison,S.Sos, M.Si.
Medison menyampaikan, bahwa sehubungan dengan Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi maka dapat dijelaskan dengan kebijakan penyusunan anggaran daerah yang berhubungan dengan penganggaran TPP ASN adalah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD. Persetujuan dari DPRD dilakukan saat pembahasan KUA dan PPAS, dengan arti kata kesepakatan yang ditandatangi dan disetujui dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan persetujuan DPRD terhadap Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan.
“Sehubungan dengan penganggaran Pemilu Legislatif pada tahun 2024. Pemilu tahun 2024 merupakan pesta demokrasi nasional yang akan dilaksanakan serentak, baik Pemilihan Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah pada provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap jenis pemilihan ada penganggaran tersendiri yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dana KPU dan APBD Kabupaten Solok,” sebutnya.
Kemudian alokasi anggaran untuk rehabilitasi jalan kabupaten, dapat di informasikan bahwa akan disesuaikan dengan skala prioritas dan ketersedian dana yang ada.
“Terkait penurunan alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah sebesar Rp. 22,3 Milyar lebih, disebabkan oleh penyesuaian alokasi untuk masing-masing bidang DAK dan kemampuan Keuangan Pemerintah Pusat,” terangnya lagi.
Sementara untuk Dana Alokasi Umum juga dibagi peruntukannya, mengalokasikan anggaran secara lebih efektif dan efisien dengan mengutamakan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok.
Adapun sehubungan dengan Proses Belajar Mengajar di sekolah, Sarana Prasarana yang mendukung dan sosialisasi Full Day School. Proses Belajar Mengajar tidak sampai pukul 16.00 WIB, hanya sampai pukul 14.30 WIB dengan proses pembelajaran 5 hari sekolah.
“Sarana Prasarana sekolah untuk bidang SD, dari 359 sekolah yang ada di Kabupaten Solok sudah hampir 100% yang memiliki fasilitas WC/toilet. Begitu juga dengan SMP, dari 67 Sekolah Negeri yang ada di Kabupaten Solok sudah 100% memiliki fasilitas WC/toilet,” papar Medison lagi.
Sedangkan untuk fasilitas Mushalla di sekolah sudah mencapai persentase sekitar 50%, namun untuk pelaksanaan ibadah di sekolah sudah berjalan secara menyeluruh dengan memanfaatkan ruangan dan lingkungan sekolah yang tersedia, terkait sosialisasi Full Day School telah dilakukan sosialisasi secara berjenjang melalui Korwil kepada Kepala Sekolah dan guru serta kepada anggota Komite Sekolah.
“Sehubungan perihal gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) kami sampaikan Dugaan sementara penyebab penyakit tersebut bersumber dari obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG). upaya yang dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan tanggal 24 Oktober 2022 hanya ada 133 macam obat sirup yang boleh diresepkan di Rumah Sakit dan Pukesmas yang selanjutnya Puskesmas akan melakukan penyelidikan epidemologi pada setiap terjadinya kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut, sehubungan dengan total anggaran tahun 2022 untuk bahwa anggaran pada APBD Perubahan yang di alokasikan terkait konvergensi penurunan stunting adalah sebesar Rp. 23,3 Milyar lebih yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB3A, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Bapelitbang, dan DPMN.
Selanjutnya, menurut data SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) tahun 2021 angka stunting di Kabupaten Solok sebesar 40,1% akan tetapi pada Bulan Agustus Tahun 2022 Dinas Kesehatan telah mengadakan penimbangan massal untuk balita. Dari total 95% balita yang ditimbang, ditemukan kasus stunting sebesar 15,7% artinya ada selisih 24,4% dari hasil Survei Nasional tersebut.
“Sampai Bulan September 2022 dari 19 program unggulan yang menjadi janji Bupati, sedang berjalan sebanyak 16 program, sementara 3 program unggulan lainnya akan dilaksanakan melalui APBD Perubahan Tahun 2022 dan APBD Tahun 2023. Sehingga keseluruhan program akan berjalan dan dituntaskan sampai akhir masa jabatan Bupati Solok,” jelasnya lagi.
Terkait pengawasan pupuk bersubsidi untuk daerah Kabupaten Solok. Hal tersebut sudah diatur dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 500-355-2021 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Solok masa bakti 2021 s.d 2025. Proses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah Kelompok Tani bersama anggota menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sesuai luas lahan pertanian yang dimiliki serta mempedomani rekomendasi pemakaian pupuk untuk wilayah tersebut.
“Mengenai Perda Pendirian BUMD, apakah penamaannya sudah cocok dengan jenis BUMD. bahwa untuk Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah (Perumda Solinda) sudah sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan untuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang PDAM belum sesuai karena masih menggunakan nama Perusahaan Daerah yang seharusnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Lalu untuk Rencana Bisnis Perusahaan, Perumda Solinda bekerjasama dengan pihak akademisi dari UNP sedang menyusun kajian dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.