ADVERTISEMENT
Beredar laporan penyidakan yang dilakukan pihak kepolisian di sejumlah apotek. Ini dilakukan usai adanya keputusan ditariknya obat sirup dari pasaran.
Menanggapi ini, Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt Noffrendi Roestam berharap masalah penjualan dan stok obat sirup ini tidak dibawa ke ranah hukum. Sebab, menurutnya jika sidak dilakukan tidak akan membantu menyelesaikan masalah.
“Sampai sejauh ini, kita belum tahu siapa yang menjadi tertuduh dalam kasus gangguan ginjal akut atipikal yang menyerang anak usia dibawah 10 tahun ini,” jelas Noffendri dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (21/10/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus ini, apotek dan apoteker sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan, karena itu kami berharap tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan sidak ke apotek-apotek,” lanjutnya.
Menurut Noffendri, tindakan itu justru menimbulkan keresahan baru di kalangan apoteker yang bertugas di komunitas. Ia menegaskan bahwa penarikan produk dari pasaran itu adalah tugas dari pihak produsen.
“Semestinya yang menarik itu produsen, nggak perlu polisi repot-repot tarik ke apotek,” tegas Noffrendi kepada detikcom, Jumat (21/10/2022).
Maka dari itu, Noffrendi sangat menyayangkan tindakan penyidakan ini oleh oknum penegak hukum. Noffrendi menegaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI untuk menyelesaikan masalah kasus gagal ginjal akut misterius ini.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan berharap tidak meluas ke kota-kota lain di Indonesia,” beber Noffrendi.
“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk dapat bersama-sama menyelesaikan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang sekarang menjadi perhatian kita semua,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

source