Jejakkasus.info l Gunung Sitoli – Anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) yang di kelola puskesmas kota Gunungsitoli telah di laporkan di Kejaksaan tinggi sumatera utara oleh ketua ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Dpc Gunungsitoli.
Pada laporan siswanto laoli selaku ketua (GBNN) yakni, terkait pengelolaan anggaran bantuan kesehatan yang di kelola oleh kepala puskesmas kota gunungsitoli tahun anggaran 2018-2019, ungkap siswanto.
Ada pun temuan pihak GBNN Gunungsitoli dalam pengelolaan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) oleh puskesmas Gunungsitoli, terutama pada kegiatan program puskesmas yang diduga berpotensi korupsi, yang berdampak pada kerugian Negara, beber siswanto laoli.
Tambahnya, kita langsung yang mengantarkan laporan tersebut di kejaksaan tinggi sumatera utara pada tanggal 11 bulan juli 2022, yang terima surat laporan kita di PTSP Kejati Sumut, atas nama Ayu, jelas siswanto laoli.
Pengelolaan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2018 bersumber dari dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp.3.934.991.151 ditambah dengan silpa DAK Non fisik tahun anggaran 2017 dan silpa 2016. Total anggaran yang tahun 2018, Rp.4.351.510.000 (empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), rinci siswanto laoli.
Sebagai acuan dari pembuktian dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan Negara tahun anggaran 2018, terutama khusus program kegiatan prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli, tentang program kerja penerima manfaat jaminan kesehatan daerah (JKD) yang bersumber dari keuangan Negara melalui APBD pemerintah kota Gunungsitoli. Sedangkan jumlah orang penerima manfaat sebanyak 7.776 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam orang) sesuai dengan tabel A-2.6 tentang jumlah kunjungan pasien miskin di puskesmas kota Gunungsitoli, ucap siswanto.
Sedangkan indikasi kerugian negara pada tahun anggaran 2018 bersumber dari program pengalokasian anggaran pengelolaan Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang di peruntukan pada jumlah kunjungan pasien miskin khususnya di UPTD yang di kelola oleh puskesmas kecamatan Gunungsitoli dengan jumlah pasien miskin sebanyak 24.683 (dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga ribu) orang, tandas siswanto.
Tahun 2018, jumlah masyarakat kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli hanya mencapai 70.425 (tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh lima ribu) orang, tentu bagi masyarakat yang terkena penyakit, tidak mungkin berobatnya hanya di puskesmas kecamatan, milik pemerintah kota Gunungsitoli, di wilayah pemerintah kota Gunungsitoli, ada rumah sakit umum milik pemerintah kabupaten Nias, rumah sakit Bethesda, klinik tabita, dan beberapa tempat pelayanan kesehatan yang dibuka oleh dokter (tempat praktek) swasta, menurut siswanto laoli.
Ada pun bukti laporan yang dilampirkan oleh ormas GBNN Dpc Gunungsitoli yang di serahkan langsung di kejaksaan tinggi sumatera utara, antara lain, laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) walikota gunungsitoli T.A 2018 dan T.A 2019, ditambah dengan spj pengelolaan anggaran yang dikelola langsung oleh beberapa staf Puskesmas kota Gunungsitoli, ucapnya siswanto laoli.
Hasil laporan ormas GBNN telah di disposisikan langsung oleh Asintel Kejatisu ke Kajari Gunungsitoli pada tanggal 22 Agustus 2022, ucap siswanto laoli.
Kita berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar laporan ini jangan sampai di abaikan, karena saya menduga, ada beberapa kasus yang sudah kita laporkan dulu di kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak berujung sampai sekarang, saya menduga, bahwa pihak Kajari Gunungsitoli menganggap masyarakat yang membuat laporan terkait dugaan korupsi tidak tau apa-apa, tapi, saya akan mengawal kasus laporan saya ini sampai kemana pun, jika laporan saya ini di abaikan, oknum-oknum yang menerima laporan saya baik yang laporan lama maupun laporan baru ini, akan saya bawa ke kejagung melalui Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), agar pihak penerima laporan ikut di periksa, ancam siswanto laoli dalam keterangan Pers yang dia rilis.
Harapannya, agar mantan kepala puskesmas Gunungsitoli di periksa dengan baik terkait pengelolaan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana alokasi khusus DAK non fisik, begitu juga dengan bendahara dinas kesehatan dan kepala dinas kesehatan kota Gunungsitoli, pintanya siswanto laoli.
Ketika awak media konfirmasi langsung kepada kepala seksi intelijen kejaksaan negeri gunungsitoli Berkat Emanuel Harefa,S.H.
“Berkat Harefa mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah ditangani seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri gunungsitoli pada tahun 2021 dan oleh kejaksaan tinggi telah telah memintakan laporan penangan laporan tersebut, ucapnya Berkat Harefa”. (TZ)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.






No More Posts Available.
No more pages to load.

source