Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Kotamobagu bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan ini berlangsung di kantor DPRD Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (24/10/2022).
Salah satu angota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dani Ikbal Mokoginta menjelaskan, dalam pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kotamobagu memastikan beberapa hal yakni:
1. Pengelolaan keuangan Daerah yang Transparan, Akuntabel.
2. Adaptif atas kebutuhan masyarakat yang nantinya akan dirumuskan dalam program dan kegiatan SKPD.
“Supaya keuangan Daerah selain untuk mensupport operasional Pemerintahan juga harus diarahkan menjawab kebutuhan masyarakat Kotamobagu lintas sektoral,” ujar dia.
3. Ingin memastikan alur pelayanan keuangan yang mudah.
4. Mendorong Tusi SKPD dibagi habis sampai ke unit dua SKPD, termasuk Puskesmas dan Kelurahan.
“Sudah waktunya (mereka) diberikan mandat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang dia.
Menurutnya, dalam hal ini, Puskesmas lebih faham dari Dinas Kesehatan terkait kebutuhan masyarakat di wilayah.
“Dan biar lebih cepat mengeksekusi program/kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,” ujar Dani Ikbal Mokoginta.
Dani Ikbal Mokoginta, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) Kotamobagu ini, juga mendorong agar para Sangadi (Kepala Desa) segera diberikan mandat KPA.
“Biar ini lebih otonom dari sisi perencanaa Program/kegiatan dan lebih cepat dari sisi pelayanan ke masyarkat, tidak bergantung terus ke kecamatan,” ujar dia.
Jelas dia, setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda, Standar pengelolaan keuangan Desa harus mengikuti semangat Perda ini.