Regional
Kategori
Event
Channels
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Jakarta, IDN Times – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan memeriksa kejiwaan Siti Elina, perempuan yang ditangkap polisi karena menodongkan pistol kepada anggota Paspampres dan berusaha menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88, Kombes Aswin Siregar, mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena Siti kerap melukai diri sendiri dan berteriak.
“Cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak-teriak, jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Aswin saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Perempuan Bercadar Terobos Ring 1 Curi Senjata Pamannya
Aswin menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti ke Rumah Sakit (RS) Polri. Namun, Aswin masih belum mendapat konfirmasi kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Diinginkan secepatnya. Kami belum monitor lagi hari ini atau Senin pemeriksaannya, tapi permintaan dari penyidik sudah dikirimkan,” kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD: Perempuan Bercadar Terobos Istana Bukti Radikalisme Ada
Dalam kasus ini, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami, Bahrul Ulum, dan guru ngaji Siti berinisial JM. Hal itu karena mereka diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
Aswin memaparkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 7 Nomor 1 tahun 2002 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Sangkaannya pasal 7 itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Identitas Perempuan Bercadar Bawa Senjata, Ditangkap Depan Istana
Aswin mengatakan, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif dan jaringan para pelaku terorisme.
Diketahui, polisi menangkap Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun media sosial yang terindikasi eks HTI dan NII.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah senjata sejenis FN, dua buah airsoft gun, serta satu buah senjata tajam berbentuk pistol.
Selain itu, turut disita tiga buah buku. Masing-masing berjudul ‘Jalan Menuju Hidayah’, ‘Luruskan Aqidah Anda’, serta ‘Pribadi dan Akhlak Rosul’.
Baca Juga: Densus 88 Tetapkan Guru Ngaji Perempuan Penerobos Istana Tersangka
kamu sudah cukup umur belum ?

source