TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Parepare menyurati 24 partai peserta pemilu 2024.
Surat tersebut berisi imbauan mengenai jadwal kampanye bagi peserta pemilu yang harus dipatuhi.
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan langkah itu sesuai arahan Bawaslu pusat.
Tujuannya untuk mencegah dugaan pelanggaran pemilu lebih awal.
“Itu berjenjang mulai dari Bawaslu RI, provinsi dan ke kabupaten/kota. Tujuannya untuk pencegahan dugaan pelanggaran pemilu lebih awal,” katanya kepada tribun timur, Selasa (4/10/2022) siang.
Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan sejak dini khususnya kampanye yang tidak sesuai jadwal atau curi star.
Sehubungan dengan banyaknya aktivitas partai yang dapat mengarah ke kampanye di luar jadwal.
“Karena sekarang partai mulai bergerak ini ditakutkan adanya kampanye yang tidak sesuai jadwal,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Nur Islah mengatakan mengirimkan surat mbauan kepada parpol peserta pemilu ditingkat Kota Parepare.
Dia menjelaskan maraknya kampanye isu SARA, politik identitas, serta politik praktis.

source