KLATEN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap Dede Suharna di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kamis malam (27/10). Dia adalah buronan kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, yang sebenarnya berstatus terdakwa.
Penangkapan DPO langsung dipimpin oleh Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat Anggiat Pardede, bersama dengan Tim Intelijen Kejari Klaten yang dipimpin Rully Nasrullah.
“Penangkapan berhasil dilakukan pada sekitar pukul 21.00. Dede Suharna merupakan DPO tindak pidana korupsi pada Kejati Kalbar. Telah dijatuhi hukuman dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Klaten Suyanto.
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Sayangnya saat akan dilakukan eksekusi atas keputusan itu, ternyata terdakwa justru kabur. Hingga akhirnya buron selama satu tahun lamanya, sebelum akhirnya berhasil tertangkap di Klaten.
Anggiat Pardede yang juga menjabat sebagai Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalbar menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi jika buronan berada di Jakarta.
“Kami terus perbarui informasi keberadaan buronan ini. Kami mengetahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki rumah di Klaten. Kemudian pada 17 Oktober, Kejati menyurati Kejari Klaten untuk ikut  menelusuri keberadaan tempat tinggal buronan tersebut. Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan jika terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh menambahkan, jika buronan sebelum tertangkap sempat melakukan vaksin booster ketiga di Puskesmas Kemalang, 8 September lalu. Dari data yang diperoleh Kejari Klaten jika terdakwa menggunakan KTP dengan alamat di Jakarta. Dia tidak menggunakan surat keterangan domisili.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa buronan menjadi penasehat di sebuah yayasan yang membawahi sekolah menengah kejuruan kesehatan. Tetapi diketahui yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku dengan diketahui kepala desa, RT, RW, dan warga sekitar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dede Suharna merupakan direktur utama pada salah satu perusahaan di Pontianak.
Jumat (28/10) kemarin, Dede Suharna langsung dibawa ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 106 juta. (ren/nik)
KLATEN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap Dede Suharna di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kamis malam (27/10). Dia adalah buronan kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, yang sebenarnya berstatus terdakwa.
Penangkapan DPO langsung dipimpin oleh Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat Anggiat Pardede, bersama dengan Tim Intelijen Kejari Klaten yang dipimpin Rully Nasrullah.
“Penangkapan berhasil dilakukan pada sekitar pukul 21.00. Dede Suharna merupakan DPO tindak pidana korupsi pada Kejati Kalbar. Telah dijatuhi hukuman dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Klaten Suyanto.
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Sayangnya saat akan dilakukan eksekusi atas keputusan itu, ternyata terdakwa justru kabur. Hingga akhirnya buron selama satu tahun lamanya, sebelum akhirnya berhasil tertangkap di Klaten.
Anggiat Pardede yang juga menjabat sebagai Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalbar menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi jika buronan berada di Jakarta.
“Kami terus perbarui informasi keberadaan buronan ini. Kami mengetahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki rumah di Klaten. Kemudian pada 17 Oktober, Kejati menyurati Kejari Klaten untuk ikut  menelusuri keberadaan tempat tinggal buronan tersebut. Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan jika terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh menambahkan, jika buronan sebelum tertangkap sempat melakukan vaksin booster ketiga di Puskesmas Kemalang, 8 September lalu. Dari data yang diperoleh Kejari Klaten jika terdakwa menggunakan KTP dengan alamat di Jakarta. Dia tidak menggunakan surat keterangan domisili.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa buronan menjadi penasehat di sebuah yayasan yang membawahi sekolah menengah kejuruan kesehatan. Tetapi diketahui yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku dengan diketahui kepala desa, RT, RW, dan warga sekitar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dede Suharna merupakan direktur utama pada salah satu perusahaan di Pontianak.
Jumat (28/10) kemarin, Dede Suharna langsung dibawa ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 106 juta. (ren/nik)
Penerbit : PT Surakarta Intermedia Pers
Alamat : Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 37 Surakarta

source