Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri, karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa.
Ada sejumlah masukan ke pihaknya, yang menyebut tindakan melukai diri sendiri sebagai rangkaian upaya bunuh diri dipicu pengaruh gangguan kesehatan jiwa.
“Memang skema itu perlu kajian lagi, karena sedang jadi perdebatan. Dalam asuransi, orang melukai diri sendiri, seperti olah raga ekstrem yang berisiko mencederai diri sendiri, gantole misalnya, tidak dijamin,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti seperti dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).
“Termasuk bunuh diri. Tapi kan itu masih dalam perdebatan, dia bunuh diri karena sakit atau bukan. Kalau tidak sakit, dia tidak akan bunuh diri. Itu sedang dalam penelitian,” tambahnya. 
Baca Juga: Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sedang mempertimbangkan untuk membiayai pemulihan luka akibat percobaan bunuh diri selama bisa dibuktikan secara klinis karena pengaruh gangguan jiwa.
Sumber pendanaan yang sedang dipertimbangkan berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Dana itu yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
“Kalau memang itu orang sakit, secara kemampuan BPJS Kesehatan punya yang namanya DJS. Kalau cukup kenapa tidak,” ujarnya. 
Sebelumnya, Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

Sumber : Antara

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by



Video Pilihan

BERITA LAINNYA

Berita Daerah

Gajah Sumatera Mati di Aceh Timur

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:16 WIB

source