BPJS Kesehatan Mataram, Jasa Raharja dan Taspen Bantu Biaya Berobat
MATARAM-Angka kecelakaan lalu lintas di NTB mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. BPJS Kesehatan Cabang Mataram bekerja sama dengan Jasa Raharja dan PT Taspen membantu warga untuk biaya perawatan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Perjanjian kerja sama antara ketiga lembaga ini disosialisasikan kepada masyarakat terkait fungsi dan perannya masing-masing.
“Setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, biaya pengobatannya akan menjadi tanggungan negara. Mekanisme pembiyaannya ini yang penting untuk diketahui oleh masyarakat,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sarman Palipadang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Wiguna saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Bung Karno, kemarin (10/5)
Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Mataram dengan PT Jasa Raharja memiliki ruang lingkup antara lain koordinasi pemberian manfaat dalam memberikan penjaminan pelayanan kesehatan. Kemudian ada juga rekonsiliasi dan pengajuan penggantian klaim.
BPJS Kesehatan menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dan kecelakaan lalu lintas ganda yang telah habis plafon PT Jasa Raharja. Adapun plafon maksimal Jasa Raharja Rp 20 juta per kejadian,” ungkap Sarman.
Ini yang menurutnya harus dipahami masyarakat. Mengingat masih banyak yang belum mengetahui pihak penjamin pertama ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja NTB Wahyu Pria Wibowo membenarkan jika setiap kecelakaan lalu lintas klaim biaya pengobatannya pertama kali dibiayai oleh pihaknya. Dengan catatan plafon anggaran klaim pembiayaan di faskes mencapai Rp 20 juta.
“Ketika pembiayaan kecelakaan melebihi itu, maka klaim tambahannya akan dibayarkan pihak BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sejauh ini, kerja sama tersebut cukup berjalan lancar. Meski diakuinya masih dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan atau sistem yang telah diterapkan pemerintah pusat ini. Jasa Raharja dikatakannya telah bekerja sama dengan 36 rumah sakit di NTB.
Di setiap daerah, disiapkan petugas Jasa Raharja yang akan mendampingi masyarakat atau keluarga korban kecelakaan agar mudah mengurus klaim biaya berobat ke fasilitas kesehatan. “Ketika pasien mengalami kecelakaan, pihak rumah sakit akan membuatkan SIP. Itu akan terintegrasi dengan data kami dan biaya pengobatannya akan dibayarkan langsung ke rumah sakit. Cuma memang harus ada laporan polisi agar kejadian kecelakaan lalu lintas bisa dicatat oleh kepolisian,” paparnya.
Selama tahun 2022, Jasa Raharja mencatat ada kenaikan korban kecelakaan lalu lintas. Baik yang mengalami luka-luka hingga yang meninggal dunia. Ini yang dibayarkan klaim biaya pengobatannya hingga santunan kematiannya oleh pihak Jasa Raharja. “Sampai September ada 1.213 korban lakalantas se-NTB yang tercatat oleh kami. Itu sudah kami bayarkan klaim biaya berobat hingga santunannya sekitar Rp 26 miliar,” paparnya.
Jumlah korban lakalantas ini meningkat dari tahun 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 950 orang.
Sementara Kepala PT Taspen (Persero) Wilayah NTB Theresia FJ Lumingkewas memaparkan jika pihaknya menangani klaim biaya perawatan khusus untuk para Aparatur Sipil Negara. Ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, maka PT Taspen berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya pengobatan. Begitu juga dengan biaya santunan kematian bagi mereka yang telah pensiun.
“Yang perlu kami sampaikan saat ini semakin banyak laporan penipuan yang kami terima. Misalnya pengurusan klaim yang berbiaya. Padahal itu 1.000 persen gratis. Orang mengajukan klaim ke ahli waris itu banyak sekali yang ditipu,” bebernya.
Maka Theresia meminta ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak menjadi sasaran penipuan. Semua pengajuan klaim tidak dipungut biaya apapun. (ton)

source