Agam, InfoPublik – Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Agam, dr Hendri Rusdian mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari Puskesmas dan rumah sakit terkait adanya laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal di Kabupaten Agam, namun pihaknya terus melakukan pemantauan.
Pasca Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada Rumah sakit dan Puskesmas untuk tidak memberikan obat jenis sirup kepada pasien.
“Setelah mendapat surat edaran ini kami langsung memerintahkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat untuk tidak memberikan obat jenis sirop,” ujarnya Kamis (20/10/2022).
Ditambahkan Hendri, Dinkes Agam juga secepatnya akan memberikan surat imbauan untuk apotek dan praktek kesehatan mandiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Dr. Lila Yanwar mengatakan update terbaru kasus gagal ginjal akut yang terdata di Sumbar sudah ada sebanyak 21 kasus yang di laporkan dan saat ini masih di dalam pengawasan atau observasi.
19 kasus dilaporkan dari RSUP M Djamil, 1 kasus dari RSUD Rasidin dan 1 kasus dari rumah sakit di Mentawai, namun ini belum dapat di katakan sama, karena hanya gejalanya saja yang sama sehingga harus menunggu hasil laboratorium lebih lanjut.
“Jadi semuanya itu ada 21 kasus, dengan rincian 1 Kasus di RSUD Rasidin, 1 Kasus di RS Mentawai dan 19 Kasus di RSUP M Djamil,” jelasnya. (MC Agam/toeb)
36 Kali

Copyright © 2018 InfoPublik. All rights reserved.

source