KBA.ONE, Takengon – Dinas Kesehatan Aceh Tengah belum memusnahkan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang sudah kadaluarsa per 31 Desember 2021, di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kabupaten berhawa sejuk itu.
Bahkan, ini menjadi bagian dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2021. Menurut hasil wawancara mereka dengan pihak pengelola instalasi farmasi, obat dan BMHP yang kadaluarsa per 31 Desember 2021 sampai dengan pemeriksaan fisik persediaan pada tanggal 04 Februari 2022.
“Belum dilakukan pemusnahan karena menunggu tersedianya anggaran untuk biaya pemusnahan, atas obat, dan BMHP kadaluarsa ini sudah dikeluarkan dari saldo persediaan,” kata BPK Perwakilan Provinsi Aceh lewat hasil auditnya yang diterima KBA.ONE.
Di dalam surat itu turut dicantumkan anggaran sebesar Rp381 juta lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri membenarkan obat dan BMHP itu belum dimusnahkan, lantaran belum adanya anggaran yang tersedia. Namun tahun ini mereka sudah anggarkan untuk proses pemusnahanya, ditaksir membutuhkan anggaran sebesar Rp100 juta lebih.
“Tahun ini kita upayakan dimusnahkan, menurut informasi yang kami terima, obat obatan dan BMHP yang belum dimusnahkan terhitung sejak pasca Tsunami di Aceh,” kata Yunasri kepada KBA.ONE, sembari menyebut telah membuat berita acara pemusnahan.
Pemusnahan obat-obatan dan BMHP itu akan melibatkan pihak terkait. “Nanti akan kami undang rekan rekan pers untuk menyaksikan langsung pemusnahanya,” kata Yunasri sembari menuturkan secepatnya akan dilakukan, termasuk melibatkan sejumlah puskemas-puskesmas yang ada di Aceh Tengah.
© 2017-2022 KBA.ONE