BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Aksi pencurian di Puskesmas Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, K BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG abupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap jajaran Polsek Murung Pudak.
Pelaku, AR alias Arif (30), warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dibekuk petugas Kamis (13/10/2022) dinihari, di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (14/10/2022), mengatakan, pelaku AR alias Arif dalam aksinya mengembat seperangkat komputer.
Ulah pelaku ini terungkap bermula, Rabu (12/10/2022) pagi, Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek AKP Samsu Suargana, yang menerima laporan mendatangi TKP tindak pidana pencurian di Puskesmas Mabuun.
Baca juga: Pencurian di Kalsel – Embat Dua Accu Alat Berat, Warga Mandingin Dibekuk Satreskrim Polres HST
Baca juga: Pencurian di Kalsel – Embat Velg, Pelaku Malah Tertangkap di Bengkel Milik Korban di Banjarbaru
Saat itu diperoleh keterangan dari seorang staf Peskesmas Mabuun, pada saat saksi sA memasuki ruangan kerjanya, di ruang data, saksi mengetahui 1 set komputer tidak ada di tempat.
Petugas kemudian bersama-sama staf puskesmas mengecek hasil rekaman CCTV yang berada di kantor tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV diketahui komputer tersebut dicuri seorang pria, AR alias Arif, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Berdasar bukti rekaman CCTV tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, kemudian mengamankan pelaku AR di kediamannya.
Saat penangkapan itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti 1 unit personal komputer warna hitam.
Baca juga: Amuk HST Minta Polres Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Nateh
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar melalui kanopi jendela dapur.
“Kemudian setelah itu pelaku langsung mengambil seperangkat komputer dan keluar melalui jendela dapur,” ungkap Yudha.
Selain itu juga terungkap ternyata pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas sebagai penjaga malam.
Kemudian pelaku AR diketahui merupakan seorang residivis dan telah dua kali melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Saat ini pelaku disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara berupa 1 set komputer warna hitam, 1 unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaos warna biru, 1 lembar celana panjang warna cokelat tua.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)