BANDUNG, iNews.id – Amir Panji Sarosa, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/10/2022). Terdakwa dinyatakan terbukti memeras puskesmas dan rumah sakit (RS) di Kabupaten Bekasi.
Putusan ini pun, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, Senin (17/10/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, Amir Panji Sarosa, sebagai aparatur sipil negeri (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Diketahui, Amir Panji Sarosa, yang merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapati temuan pada laporan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel:

BERITA TERKAIT
KOMENTAR

source