Satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual, mencakup pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk sekolah di bawah Kemenag, yakni penyelenggara pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal di setiap jenjang dan jenis pendidikan di Kemenag, meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama mulai 6 Oktober 2022.
Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.
Pimpinan satuan pendidikan juga wajib melaporkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual minimal 1 kali setahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kemenag, dan penyelenggara satuan pendidikan wajib mengevaluasi dan memantau pencegahan dan penanganan kekerasan seksual minimal 1 kali setahun.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 selengkapnya bisa dilihat DI SINI.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT