Anggaran untuk Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, semakin tahun semakin membengkak saja. Khusus tahun 2023 mendatang, dinas berlambang Bakti Husada itu, mendapat plafon anggaran sebesar Rp 154,9 miliar.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh yang sedang membahas Rancangan APBD tahun 2023 melihat, anggaran untuk Dinas Kesehatan ini sangat besar. Fraksi yang terdiri dari Aprizal M, Mawi Etek Arianto, Yernita, dan Wulan Denura itu pun, mempertanyakan azaz manfaat, pendapatan, dan pelayanan dari anggaran sebanyak itu.
“Fraksi Partai Gerindra melihat penganggaran untuk Dinas Kesehatan sangat besar dengan plafon Rp 154,9 miliar. Apakah sudah berbanding lurus dengan azaz manfaat, pendapatan, dan pelayanan? Untuk itu, kami meminta (pemerintah daerah) melakukan perencanaan dan kajian ulang,” kata Aprizal M, selaku juru bicara Fraksi Partai Gerindra untuk pembahasan Rancangan APBD tahun 2023.
Tidak hanya menyoal plafon anggaran Dinas Kesehatan yang sangat besar, fraksi partai berlambang kepala burung Garuda ini juga mempertanyakan nasib tenaga kesehatan (tenakes) di Payakumbuh. Terutama tenakes yang masih berstatus honorer atau THL dan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait pengangkatan PPPK ini, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu dibuatkan aturan khusus untuk mengakomodir tenaga kesehatan dan profesi lainnya yang tidak bisa diangkat melalui aturan pusat. Fraksi Partai Gerindra mendorong pemko segera membuat payung hukum, baik melalui Perda atau minimal Perwako.
“Fraksi Partai Gerindra mendorong pemko segera membuat payung hukum, baik melalui Perda atau minimal Perwako. Karena dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, masih membuka ruang BLUD menangkatan pejabat pengelola dan pegawai, bagain ASN maupun PPPK,” kata Aprizal M di gedung DPRD Payakumbuh, pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Payakumbuh Dafrul Pasi yang menghadiri proses pembahasan Rancangan APBD tahun 2023, memastikan, pagu anggaran Dinas Kesehatan sebesar Rp154,9 miliar sudah berbanding lurus dengan azaz manfaat, pendapatan dan pelayanan yang terdiri dari yang terdiri dari 5 program, 23 Kegiatan dan 74 Sub kegiatan.
Menurut Dafrul Pasi, anggaran sebesar Rp154,9 miliar itu, selain sudah memenuhi kebutuhan rutin SKPD (Satuan Kerja Perangkat |Daerah), sisanya digunakan untuk pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Dinas Kesehatan dan kebutuhan urusan penunjang pemerintah lainnya.
“Sementara untuk belanja BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas sudah disesuaikan dengan pagu pendapatannya,” kata Dafrul.
Terkait pengangkatan tenakes dan profesi lainnya sebagai PPPK seperti diusulkan Fraksi Partai Gerindra, Dafrul Pasi mengakui, berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, untuk pengangkatan pegawai Non ASN atau PPPK memang diperbolehkan.
Namun, untuk payung hukum dan tindak lanjutnya akan dikonsultasikan dengan pihak terkait. Baik dari segi hukum maupun anggaran dalam penyusunan peraturan daerahnya.
Sejauh ini, menurut Dafrul Pasi, anggaran untuk gaji tenakes yang diangkat sebagai PPPK, merupakan anggaran yang tersedia di daerah. Dimana, anggaran yang telah disetujui wali kota adalah untuk 120 orang tenakes di jajaran Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Evaluasi Retribusi Kesehatan
Berbeda dengan Fraksi Partai Gerindra yang menyorot besarnya plafon anggaran Diskes untuk tahun 2023 dan mempertanyakan nasib tenakes yang belum dapat diangkat menjadi PPPK.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Payakumbuh yang ikut dalam proses pembahasan Rancangan APBD tahun 2023, untuk sektor kesehatan, lebih fokus mendorong perlunya evaluasi Peraturan Wali Kota tentang pelayanan kesehatan.
“Terkait dengan Perwako tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang sudah cukup lama, yaitu sejak tahun 2015, Fraksi Partai Demokrat berpandangan perlu kita lakukan evaluasi. Atau bila perlu diganti,” kata Fahlevi Mazni Dt Bandaro Nan Balidah, selaku juru bicara fraksi partai berlambang bintang mercy ini.
Fahlevi yang mewakili dua rekan sefraksinya, yakni Armen Faindal dan Sri Djoko Purwanto berpandangan, Perwako tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu direvisi karena tiga hal. Pertama, menyesuaikan dengan Perda Pajak dan Retribusi yang baru. Kedua, jenis dan tarif yang sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Dan ketiga, agar dapat menampung seluruh jenis pelayanan. Karena kenyataanya saat ini, terdapat beberapa dokter khususnya dokter spesialiasi yang jenis pelayanannya tidak ada dalam Perwako tersebut. Hal ini tentu akan berakibat kurang baik dari sisi administrasi maupun hukum,” kata Fahlevi Mazni.
Mengomentari hal ini, Plh Sekko Payakumbuh Dafrul Pasi yang datang ke DPRD mewakili Pj Wali Kota Rida Ananda, menyebutklan, bahwa Perwako tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan memang sudah cukup lama dan setelah dievaluasi memang perlu penyesuaian agar bisa mengakomodir semua pelayanan yang diberikan ke masyarakat baik di rumah sakit maupun di Puskesmas.
“Terkait Perwako Nomor 63 Tahun 2015 tentang tarif layanan RSUD dr.Adnaan WD Payakumbuh yang sudah lama ditetapkan, pada tahun 2020 sudah pernah diajukan usulan tarif pelayanan yang baru. Namun data dukung sebagai pembanding dari Rumah Sakit pembanding belum ada,” kata Dafrul Pasi.
Dia menyebut, pada saat ini dilakukan kembali evaluasi dan penyusunan tarif dengan data dukung dari Rumah Sakit sekitar. Yakni Rumah Sakit Hanafiah Batusangkar, Rumah Sakit Achmad Mochtar dan RSUD Ahmad Darwis Suliki sebagai data pembanding.
“Dan penyusunan tarif baru ini dilakukan dengan melibatkan unsur pelayanan. Hal ini bertujuan agar tarif disusun sesuai dengan kondisi saat ini. Penyusunan tarif baru ini juga telah memasukkan tarif pelayanan dokter spesialis,” ujar Dafrul Pasi. (frv)