PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM – Tragedi Kanjuruhan Malang tak henti-hentinya menuai sorotan.
Pasalnya dalam tragedi itu tindakan aparat yang represif serta mitigasi penyelenggara seperti tidak siap.
Akibatnya, 183 nyawa melayang dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Akademisi hukum IAIN Parepare Rusdianto Sudirman mengatakan agar tragedi itu diusut secara tuntas.
“Jumlah ini dapat bertambah dan merupakan yang terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia dan kedua di dunia,” katanya, kepada tribun timur, Selasa (4/10/2022).
Rusdianto mendesak agar profesionalisme penyelenggaraan pertandingan diusut tuntas. 
Hal itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan aturan lainnya.
“Dalam undang-undang itu mewajibkan penyelenggara menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan dan keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan,” ujar Ketua DPC Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Kota Parepare.
Selain itu, Rusdianto juga meminta agar segera dilakukan investigasi secara menyeluruh.
Investigasi berkenaan keterlibatan aparat keamanan yang secara represif.
Menurutnya menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter tidak tepat 
“Penggunaan gas air mata yang tidak tepat itu secara tegas dilarang dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations,” jelasnya.
Rusdianto meminta, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan.
Hal tersebut agar diketahui penyebab meninggalnya ratusan suporter.
“Sehingga dapat ditemukan siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut,” pungkasnya.(*)

source