AMBON, iNews.id– Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ditahan Kejakasaan Negeri Ambon. Kedua tersangka yakni Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditahan di Rutan Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka Eddy Pattisahusiwa merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan Irfan Tuhepaly adalah sekretaris negeri.
“Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta,” ujar Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (17/10/2022).
Menurut Wahyudi Kareba, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Editor : Ainun Najib

Bagikan Artikel:

BERITA TERKAIT
KOMENTAR

source