Menu
Copyright ©2022 Kedai-Berita.com All Rights Reserved
Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 16:04 WITA
 Dosen Fakultas Hukum Institute Andi Sapada Kota Parepare, Sulsel, DR. Amir Madeaming S,H. M,H. Perbesar
Dosen Fakultas Hukum Institute Andi Sapada Kota Parepare, Sulsel, DR. Amir Madeaming S,H. M,H.
Kasus kaburnya tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Maros (Lapas Maros), Amiruddin alias Coki mendapat tanggapan keras dari sejumlah akademisi di Sulsel. Salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Institute Andi Sapada Kota Parepare, DR. Amir Madeaming.
Menurut Amir, dengan adanya peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Lapas Klas II Maros tersebut, dapat dinilai sebagai perbuatan kelalaian dan tidak boleh ditoleransi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai atasan langsung harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi baik terhadap petugas sipir yang bertugas saat itu hingga pimpinan tertinggi di Lapas Klas II Maros dalam hal ini Kepala Lapas Klas II Maros sebagai penanggungjawab penuh segala aktifitas yang ada di lingkup Lapas Klas II Maros.
Termasuk, kata Amir, bertanggungjawab atas kaburnya tahanan atau narapidana kasus penggelapan yang bernama Amiruddin alias Coki yang kabarnya hingga saat ini belum juga ditemukan keberadaannya.
“Sebaiknya Kalapas Maros dicopot dengan adanya napi yang kabur,” ucap Amir kepada Kedai-Berita.com via telepon, Sabtu (24/9/2022).
“Tanggungjawab penuh napi berada di pundaknya sehingga tak boleh lepas tanggungjawab. Dia harus dicopot,” Amir menambahkan.
Ia mengatakan, setiap napi ditahan tujuannya untuk memperbaiki diri atas perbuatannya yang diberikan penderitaan khusus untuk dijalaninya dalam waktu tertentu.
“Sehingga tak ada alasan untuk tak dijaga ketat selama menjalani masa penahanan sekaitan kasusnya,” Amir menandaskan.
Sebelumnya, Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menjelaskan, jika tahanan atau narapidana yang kabur bernama Amiruddin alias Coki.
Coki yang kabarnya telah menjalani masa penahanan selama 13 bulan di Lapas Kelas II Maros itu, kabur saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Coki kabur saat sedang ditugaskan bersama tujuh orang narapidana lainnya melakukan korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka saat itu dikawal oleh tiga orang petugas.
Tak lama kemudian, Coki yang merupakan narapidana kasus Pasal 378 KUHP terkait penggelapan itu meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian, dan hanya berselang 10 menit dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.
Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki ternyata sudah tak berada di tempat pencucian mobil. Petugas pun mencarinya hingga ke area belakang namun hasilnya nihil dan hingga saat ini keberadaan Coki belum diketahui.
“Iya masih dikejar dan kita sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel serta melibatkan juga rekan-rekan di TNI yakni Kodim Maros,” ucap Tubagus, Sabtu (24/9/2022).
“Kita juga sudah sebar foto-foto DPO narapidana yang bersangkutan agar siapa saja yang melihat keberadaan dia di lingkungan tempat tinggalnya agar segera dilaporkan ke kami atau kantor aparat penegak hukum terdekat,” Tubagus menambahkan. (Abu/Eka)

kedai-berita.com Tim
24 September 2022 – 08:50 WITA
24 September 2022 – 01:39 WITA
23 September 2022 – 10:48 WITA
20 September 2022 – 22:22 WITA
19 September 2022 – 12:02 WITA
17 September 2022 – 09:22 WITA
9 September 2022
7 September 2022
20 September 2022
13 September 2022
1 September 2022
17 September 2022 | 6:00 PM WIB
16 September 2022 | 8:50 PM WIB
10 September 2022 | 9:39 PM WIB
10 September 2022 | 7:31 PM WIB
9 September 2022 | 4:48 PM WIB
Copyright @2022 Kedai-Berita.com
All Rights Reserved
Copyright @2022 Kedai-Berita.com
All Rights Reserved

source