PAREPARE, suaraya.news — Jajaran Reskrim Polres Parepare menahan seorang remaja perempuan (18 tahun) yang diduga melakukan aborsi.
Perempuan yang merupakan warga Kelurahan Lakessi, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare itu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembuangan bayinya sendiri.
“Tersangka (I), 18 tahun, mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam komplek Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada wartawan di Mapolres Parepare, Selasa, 23 Agustus 2022.
Deki mengungkapkan, setelah membuang bayinya di kontainer sampah, tersangka kemudian masuk ke dalam toilet umum komplek Pasar Rakyat Lakessi, untuk mengeluarkan plasenta (ari-ari) yang dipotong menggunakan pisau dapur.
“Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul,” beber Deki.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya membuang bayi dan ari-arinya di tong sampah dan di laut. Namun tersangka belum mengakui siapa pria yang menghamilinya.
“Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan. Dia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini.
Tentang siapa yang menghamili tersangka, Deki mengaku, sudah memeriksa dua orang, yakni seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayah dari tersangka. “Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya,” kata Deki.
Atas perbuatannya, I (inisial) ditetapkan tersangka yang disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati. Dia dikenakan, Pasal 194, junto Pasal 75 ayat 2 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 atau Pasal 76A, junto Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (*)
RSUD Andi Makkasau Bekali Seluruh Karyawan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
Intensifkan Pantau dan Vaksin Ternak, Parepare Tetap Siaga Pastikan Nol Kasus PMK
suaraya.news adalah portal berita online di bawah naungan PT. Suaraya Media Internusa yang mengusung tagline Suarakan Informasi Sehat dan Edukatif menyajikan konten berita yang beragam dari berita umum, metropolis, nasional, daerah, politik, peristiwa, momentum, ekonomi, pariwisata, kesehatan, olahraga, teknologi, edukasi, hukum, komunitas, sosok, trendi, remaja, inspirasi, prestasi, sosial, opini hingga video peristiwa.