PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar untuk membahas usulan-usulan dewan dan mendengarkan jawaban eksekutif atas pertanyaan anggota Banggar pada rapat pemaparan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022 tersebut.
Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, yang menyampaikan dalam penyusunan APBD perubahan tersebut. Pihak DPRD meminta pemerintah bisa fokus pada peningkatan infrastruktur, pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, program pencegahan inflasi daerah akibat kenaikan harga BBM subsidi hingga sektor kesehatan.
“Pada sektor kesehatan, diharapkan ada program bantuan untuk warga tidak mampu, seperti program dari Dinkes dengan memberikan bantuan biaya operasional bagi masyarakat tidak mampu namun harus berobat ke luar daerah karena fasilitas di tempatnya belum memadai,” papar Wahid, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, yang juga diperjuangan legislative, yaitu bagaimana agar hasil-hasil reses dan penyerapan hasil aspirasi masyarakat sepanjang tahun 2022, bisa segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota setempat.
Dalam rapat, kami juga mendengarkan rincian program kegiatan Pemkot serta menanyakan terkait hasil reses yang belum direalisasikan.
“Paling tidak menjelang akhir tahun anggaran 2022 ini, rangkuman hasil reses dari konstituen DPRD bisa direalisasikan terutama yang sejalan dengan visi misi Pemko dan RPJMD,” tuturnya.
Selain itu, Wahid mengatakan, DPRD bersama Pemko akan menyusun berbagai Kebijakan Umum APBD, yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) 2022, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai dasar dalam penyusunan perubahan PPAS.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, diperlukan perubahan KUPA, yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Kami masih akan membahas lebih lanjut dan berharap dalam anggaran perubahan kali ini kegiatan Pemko yang menjadi prioritas dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Wahid melanjutkan, KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 ini, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD. Dalam penyusunan APBD dan di pertengahan pelaksanaan APBD akan ada pelaksanaan KUPA-PPAS.
Ia menambahkan, ini ditujukan agar bisa menyerap kegiatan- kegiatan yang bersifat penting, tapi di luar perencanaan penyelenggaraan APBD yang sudah dirancang sebelumnya.
“Kami yakin dan percaya pihak Banggar dan TAPD dalam waktu dekat bisa membahas dan mengeksekusi hal tersebut,” pungkasnya.
Rapat juga dihadiri para anggota DPRD Kota dari seluruh komisi, TAPD, dan SOPD terkait.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati



© 2017-2021 Lenteratoday.com LMEDIA Group

source