JawaPos.com–Dinas Kesehatan Kota Surabaya keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/31474/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis di Kota Surabaya. Penyakit Legionellosis merupakan infeksi pernapasan akut karena bakteri Legionella.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C/4310/2022, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis di Indonesia. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menyatakan, hingga saat ini belum terkonfirmasi ditemukannya kasus penyakit legionellosis di Surabaya.
”Fasilitas kesehatan (faskes) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Perlu dilakukan deteksi dini melalui surveilans aktif terhadap penyakit yang menyerupai atau bisa mengarah ke legionellosis,” kata Nanik, Selasa (27/9).
Nanik menjelaskan, penyakit legionellosis merupakan infeksi pernapasan akut karena bakteri legionella. Salah satu cara untuk mengidentifikasi penyakit itu dengan mengetahui gejala awal yang timbul. Di antaranya, batuk berdahak, demam, myalgia (nyeri otot), diare, dyspnea (sesak napas), kehilangan nafsu makan, lemah lesu, dan sakit kepala.
”Cara penularan bakteri legionellosis adalah melalui aerosol di udara, meminum air yang mengandung bakteri legionella, aspirasi air yang terkontaminasi, inokulasi langsung melalui peralatan pernapasan, pengompresan luka dengan air yang terkontaminasi, dan sarana faskes yang tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan infeksi nosokomial,” terang Nanik.
Semua kelompok umur bisa terserang penyakit legionellosis. Akan tetapi usia lanjut (lansia) adalah kelompok yang lebih rentan terkena penyakit tersebut. Kemudian, perokok, pecandu alkohol, dan pengobatan imunosupresi. ”Serta mempunyai penyakit penyerta, misalnya kencing manis, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit ginjal kronis, dan lainnya,” ujar Nanik.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terkait kewaspadaan terhadap penyakit legionellosis. Meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan aplikasi Kemenkes Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam.
”Dilakukan penyelidikan epidemiologi kasus, apabila ditemukan kasus dengan tanda dan gejala legionellosis yang berasal dari laporan masyarakat, media, maupun faskes,” papar Nanik.
Rumah sakit juga siap siaga menghadapi penyakit legionellosis. Pengendalian faktor risiko lingkungan bakteri legionella yang terdapat di rumah sakit, karena keberadaan bakteri legionella di sarana rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan infeksi nosocomial.
Sedangkan kesiapsiagaan di puskesmas, yakni melakukan penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada seluruh masyarakat. Segera mengakses faskes (Puskesmas setempat) apabila mengalami gejala legionellosis. Memantau dan melaporkan kasus yang ditemui sesuai dengan definisi operasional melalui aplikasi SKDR.
Nanik menambahkan, tempat/lokasi bakteri legionella berkembang biak adalah tempat yang menampung air dengan kondisi hangat dan lembap. Sehingga, masyarakat, tempat penyedia akomodasi, taman rekreasi, dan faskes, perlu melakukan pembersihan dan pemeliharaan secara berkala, serta pengolahan air yang efektif.
”Jika ditemukan parameter tidak sesuai standar, segera lapor ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan melakukan intervensi pengendalian faktor risiko dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” ujar Nanik.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Rafika Rachma Maulidini
Saksikan video menarik berikut ini:
© PT Jawa Pos Grup Multimedia