Merdeka.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (6/9).
Gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia itu sebelumnya dipenjara sekitar 7 tahun terkait kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan.
Dirangkum dari merdeka.com, perjalanan kasus pidana Ratu Atut pidana berawal ketika namanya muncul dalam perkara suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lebak, Banten. Kasus suap itu melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober 2013.
Kemudian pada 3 Oktober 2013, KPK mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar ini dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak surat dikeluarkan.
Selanjutnya pada 11 Oktober atau 8 hari setelah KPK mencegahnya ke luar negeri, Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada Lebak. Kemudian, Atut menjalani pemeriksaan kedua dilakukan pada 19 November 2013. Atut ditanya penyidik KPK terkait pengadaan alat kesehatan di Banten.
KPK kemudian menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait dua kasus yang menjeratnya, Atut mangkir menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap Akil Mochtar pada 4 Desember 2013. Dengan alasan sedang menghadiri acara di Banten bersama pimpinan daerah lainnya.
Lalu pada 10 Desember, Atut baru bersedia diperiksa KPK. Dia mengaku ditanya terkait agenda pertemuannya dengan Akil dan Wawan di Singapura sebelum ditangkap.
Peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Saat itu, Atut diduga menggelapkan anggaran yang berujung pada kerugian negara dari proses HPS proses perencanaan dan penawaran alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp79 miliar. Kemudian pada 17 Desember 2013, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak.
Atut terbukti terlibat kasus suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Pilkada Lebak.
Advertisement
Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji mengatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Atut sempat mengajukan banding atas hal tersebut, namun banding tersebut ditolak. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru menambah hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian, Ratu Atut mengajukan PK pada September 2021. Namun, PK tersebut juga ditolak.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Pada 17 Agustus 2022, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Mantan jaksa pinangki Sirna Malasari turut mendapat remisi. Baik Atut ataupun Sirna, masing-masing dapat remisi 3 bulan.
“Ibu Atut dapat remisi 3 bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi),” kata Yekti kepada wartawan, Serang, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana, setelah menjalani hukuman selama 7 tahun. Ratu Atut bebas bersyarat setelah mendapat remisi.
“Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang, dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Advertisement
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti, meski sudah bebas bersyarat, Atut masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang. Menurut Rika, sejatinya Atut bebas murni pada 8 Juli 2025.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” ujar dia.
Di tengah sorotan terkait kasus pidana yang menjeratnya, namun kesuksesan Atut sebagai perempuan memimpin sebuah daerah turut diikuti anggota keluarga lainnya. Jejak Atut dalam memimpin Banten itu hingga dikenal dalam sebagai ‘Dinasti Ratu Atut’.
Sebab mulai dari ibu tiri, adik, ipar, hingga anak-anaknya turun ke dunia politik. Satu per satu, mereka maju dan menjadi kepala daerah dan anggota DPRD di Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Serang, hingga Wakil Bupati Serang.
Salah satunya sang anak, Andika Hazrumy yang kini menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Wahidin Halim. Andika sebelumnya merupakan anggota DPD dari Provinsi Banten periode 2009-2014.
Advertisement
Selain perkara suap dan korupsi, kekayaan Atut tidak luput dari perhatian publik setelah ditangkap KPK. Terpidana suap dan korupsi tersebut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp41,9 miliar. Atut dikenal sebagai pribadi dengan gaya hidup mewah.
Dilansir dari laporan LHKPN atas kasus ini, Atut memiliki tanah dan mobil yang banyak. Laporan memuat minimal 122 item tanah dan bangunan milik Atut. Di antaranya di Serang, Cirebon, Bandung, dan Jakarta Barat. Nilainya mencapai Rp19 miliar.
Selain itu, sejumlah kendaraan juga dilaporkan. Di antaranya digolongkan sebagai kendaraan mewah, yakni Mercedes-Benz senilai Rp1,05 miliar, Lexus senilai Rp1,1 miliar, dan Mercedes-Benz senilai Rp500 juta.
Menurut Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Atut tercatat kerap membeli barang-barang mewah. Apalagi, dalam satu transaksi terhitung miliaran hingga ratusan juta rupiah.
Rekam jejak Atut melakukan transaksi tersimpan rapi dalam catatan PPATK. Melalui informasi didapat, Atut melakukan perjalanan ke beberapa kota di luar negeri dan membeli barang-barang mewah. Gubernur Banten pada saat itu, belanja dari Tokyo hingga ke Singapura menggunakan kartu kredit.
“Ada tas Hermes yang harganya sampai Rp500 juta,” ungkap penegak hukum.
Di sisi lain, dalam daftar perjalanan imigrasi, Atut juga suka bepergian ke Singapura hampir setiap bulan.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar [gil]
Baca juga:
Kemenkum HAM Sebut Ratu Atut Sudah Penuhi Syarat Bebas
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Hari Ini
Hasil Pencucian Uang Wawan Dipakai Biayai Pilkada Airin dan Ratu Atut
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Ajukan PK
Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang
Lebaran 2022, Hukuman Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dipotong Satu Bulan
Taji Dinasti Politik di Panggung Pilkada
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham
Ini Cara Mudah Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Melalui Handphone
Ini Syarat Terbaru Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000
Profil 3 Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan di Jakarta
Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham
Pengusaha Kapal Penyeberangan di Merak Desak Kenaikan Tarif, Ini Ancamannya
DPR Soroti Bansos BLT BBM: Harus Dipikirkan Juga Cara Rakyat Tetap Produktif
PKS Temui Massa Demo: Kami Walkout Rapat Paripurna Bentuk Tolak Kenaikan Harga BBM
Setelah Prabowo, Puan Maharani akan Bertemu Cak Imin Pekan Depan
Desak Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi ASN, DPR Minta Penerimaan PPPK Dihentikan
Sidang Kasus Ekspor CPO, Eks Dirjen Kemendag Nilai Dakwaan Jaksa Saling Bertentangan
Profil Jaksa Pinangki, ASN Hedon Terjerat Kasus Djoko Tjandra Kini Bebas
Polri Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Berita Bohong
PKS Walk Out dan Angkat Kertas Bertuliskan 'Menolak Kenaikan BBM' di Rapat Paripurna
Profil Tiga Kapolda Diduga Namanya Ikut Terseret di Kasus Ferdy Sambo
Polisi Tembak Rekan Kerja di Lampung Jalani Sidang Etik Minggu ini
Kisah Polisi Terluka Tangkap Penjahat, Divonis Tak Punya Keturunan Malah Punya Anak 9
Potret Lawas Komjen Agus Andrianto Pangkat Ipda, Sosok Istri Saat Muda Disorot
Polri Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Berita Bohong
Ini Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Brigadir J
Fakta Baru, Kombes Agus Nurpatria Tak Cuma Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo
Mabes Polri Pastikan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Belum Diperiksa
Polri Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Berita Bohong
Ini Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Brigadir J
Fakta Baru, Kombes Agus Nurpatria Tak Cuma Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo
Mabes Polri Pastikan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Belum Diperiksa
Ini Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam Kasus Brigadir J
Fakta Baru, Kombes Agus Nurpatria Tak Cuma Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi akan Jalani Uji Kebohongan di Puslabfor Hari Ini
Bio Farma Berencana Impor Tiga Vaksin Cacar Monyet, Ini Daftarnya
Wamenkes Sebut 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Segera Dimusnahkan
BRI Liga 1: Wiljan Pluim Absen Bela PSM, Persebaya Harus Bisa Memanfaatkan Peluang
Kenangan Stefano Cugurra: Terkesan Suporter Persija dan Persebaya di Final Piala Bang Yos
Advertisement
Advertisement
Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham
Profil Jaksa Pinangki, ASN Hedon Terjerat Kasus Djoko Tjandra Kini Bebas
Menanti Jakarta Tanpa Tiang Listrik dan Kabel Semrawut
Gracia Josaphat Jobel Mambrasar ST., M.Sc., MBA
Generasi Muda Papua Membangun Indonesia
Emil Elistianto Dardak
Menjawab Realita Profesi Masa Depan
Dr. Ilham A. Habibie, MBA
Akselerasi dengan Data Driven Government