P. BRANDAN (Waspada): Oknum bendahara JKN di Puskesmas Tangkahan Durian, Kec. Brandan Barat, diduga salahgunakan dana sisa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dana sisa JKN senilai belasan juta rupiah digunakan sang oknum bendahara untuk pengecatan dan sekaligus pemasangan kanopi Puskesmas. Hal ini selain melanggar aturan Pemenkes juga dinilai pemborosan.
Menurut sumber, penggunaan dana sisa kapitasi JKN untuk kegiatan rehab bangunan Puskesmas tidak ada diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 6 Tahun 2022.
Pekerjaan rehab ini terkesan seperti proyek akal-akan demi untuk mencari keuntungan pribadi. Dari awal, kata sumber, bendahara mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bendahara JKN Puskesmas Tangkahan Durian, Indah, ditemui Waspada, Rabu (7/9), untuk dimintai konfirmasinya terkait masalah ini menyatakan, apa yang dilakukannya sudah ada persetujuan Dinkes. “Ini persetujuan dinas dibagian Yankes,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sisa dana JKN dapat digunakan untuk kegiatan rehab dan berapa nilai dana sisa JKN yang digunakan untuk pemasang kanopi dan pengecatan, ia tidak bersedia menyebutkan. Malah, bendahara ini mempertanyakan Waspada ada kepentingan apa menanyakan hal ini.
Sesuai dengan Permenkes No: 6 Tahun 2022, dana kapitasi harusnya lebih diprioritaskan untuk menunjang jasa pelayanan medis dan nonmedis, termasuk dukungan operasional, bukan sebaliknya untuk merehab gedung.
KUPT Puskesmas Tangkahan Durian selaku KPA Wirda Ningsih dikonfirmasi Waspada mengakui kegiatan rehab yang dilakukan oleh bendahara JKN atas kebijakan oknum itu sendiri dan di luar dari sepengetahuannya.
Menurut Wirda, rehab dengan menggunakan sisa dana JKN tidak dibenarkan, karena sesuai Permenkes, dana JKN hanya diprirotitaskan antaralain, untuk jasa medis, pembelian obat-obatan, alat kesehatan, termasuk barang habis pakai.
Karena pekerjaan ini dianggap tidak berdasar, KUPT tidak bersedia menandatangani laporan pertanggungjawan pekerjaaan yang dilakukan oknum bendahara JKN. “Saya dan bendahara barang tidak bersedia menandatangani LPJ,” tegasnya. (a10)


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.







source