Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan
Selanjutnya
Tutup
Prabumulih – Rutan Kelas IIB Prabumulih Kemenkumham Sumsel melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Sukajadi Kota Prabumulih terkait Pengolahan Limbah Medis, Selasa (16/08/2022).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan dan PLT Kepala Puskesmas Sukajadi, Septi Lusiana, SKM.
Rutan Prabumulih sendiri saat ini memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Kesehatan yang terdiri dari 1 Dokter dan 2 Perawat.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Rutan Prabumulih terkadang menghasilkan limbah medis berupa alat atau instrumen benda tajam habis pakai, bekas ampul obat maupun jarum suntik.
Dalam hal ini Puskesmas Sukajadi memberikan berupa 3 buah Safety Box yang berfungsi sebagai tempat limbah medis benda tajam, sebagai upaya dalam mencegah tertusuk nya kepada petugas kesehatan maupun orang lain yang dapat berdampak penularan penyakit berupa Hepatitis dll.
3 buah Safety Box tersebut diserahkan oleh Puskesmas Sukajadi kepada Rutan Prabumulih melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen.
“Perjanjian Kerja Sama ini penting karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan” Ujar Koordinator Pengendalian Penyakit Menular Puskesmas Sukajadi, Irma Suryani.
Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id