TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Polres Parepare menangkap seorang remaja pelaku kejahatan seksual.
FH (18) ditangkap setelah melakukan aksi bejat terhadap remaja putri yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku merupakan warga Jl Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku dilaporkan dengan tuduhan pelecehan seksual dibawah umur.
“Pelaku ditangkap dengan tuduhan pelecehan seks terhadap anak dibawah umur. Dia dilaporkan melecehkan seorang pelajar perempuan ,” katanya saat ditemui di Mapolres, Kamis (4/8/2022) siang
Dari keterangan, aksi bejat pelaku dilakukan di Penginapan Seribu Disk Parepare, Kelurahan Bumi Harapan
Pelecehan berawal saat FH (18) dan korban (16) janjian untuk bertemu.
Kemudian kedua bersepakat untuk jalan-jalan, namun pelaku membawa korban ke penginapan.
Di Penginapan Seribu Disk Parepare itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Didalam kamar, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

source