PIKIRAN RAKYAT – Terkait pelecehan di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjuntak sudah menaikkan laporan kepada pihak berwajib.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J itu melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu.
Kamaruddin menyasar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Baca Juga: Terungkap Alasan Luis Milla Tidak Terlihat Saat Persib Bandung Melawan PSM Makasar, Dokter Tim Beri Kabar..
Dia menegaskan, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 agustus 2022.
Kamarudin menuturkan, dia akan memperjuangkan kehormatan mendiang Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yang telah mendapatkan tuduhan keji terkait tindakan asusila.
Untuk membuktikan kliennya tak bersalah, Kamaruddin akan segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Studi Terbaru: Kecanduan Berita Dapat Membahayakan Kesehatan Mental dan Fisik Seseorang
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan,” ucapnya.
“Kemudian (ada juga bukti) Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022.
Editor: Ikbal Tawakal
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111
Telepon : 022-4241600
Email : prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network

source