SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran obat obatan ilegal. Polisi juga menangkap tersangka pelakunya, EOS (23), warga Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada konferensi pers, Senin (8/8/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap di Kost Ungu Dukuh Padakan RT 3 RW 1 Desa Pondok Kecamatan Grogol, di wilayah kabupaten setempat.
“Kasus peredaran obat obatan ilegal diketahui petugas setelah ada laporan masyarakat bahwa di Kost Ungu Desa Pondok sering digunakan bertransaksi obat-obat berbahaya. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Polres Sukoharjo hingga Bulan Juni Capai Rp42 Miliar
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan salah satu kamar kost, tepatnya di kamar nomor 4, terdapat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
‘’Setelah diinterogasi petugas, orang tersebut mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan menjualnya,” ungkap Kapolres.
Dia menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut di antaranya Hexymer, Tramadol Hci dan Trihexyhenidyl.
Ketika ditanya, pelaku mengaku, obat obatan ilegal tersebut merupakan obat penenang.
Baca Juga: Gunakan Mobil Water Canon, Polres Sukoharjo Dropping Air Bersih Untuk Warga Kecamatan Bulu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Editor: Setyo Wiyono
Jalan Dr Moewardi 34 Purwosari, Laweyan, Solo

0812-3002-4029
solo@suaramerdeka.com
©2022 ProMedia Teknologi

source