TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengajukan psikolog untuk kliennya. Ronny mengatakan hal tersebut untuk memenuhi hak dalam pendampingan kliennya.
“Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami,” ujarnya di Bareskrim, Senin, 15 Agustus 2022.
Mengenai tujuan kehadiran psikolog itu tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ronny karena hal itu berkaitan dengan materi penyidikan. Dia hanya menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niat membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena menjalankan perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dalam perencanaan. Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan,” tuturnya.
Kondisi kesehatan Bharada E, kata Ronny dikatakan baik hingga hari ini. Menurutnya, tidak adanya niat mens rea dari Bharada E diharapkan juga bisa membebaskan kliennya dari kasus ini.
“Kami berharap bahwa ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” katanya.
Pada hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permintaan Bharada E sebagai justice collaborator. Sedangkan permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah ditolak oleh lembaga itu.
“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta.
Dia menjelaskan LPSK melihat kejanggalan kasus ini sejak awal. Kejanggalan pertama, katanya, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” kata Hasto.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Aryanto Sutadi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo bisa samoai ke pajabat utama Polda Metro Jaya.
Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya t
Kondisi Bharada E dinilai baik saat ini dan akan didampingi psikolog. Pengacara berharap kliennya bisa bebas.
LPSK mengungkap kisah tentang amplop tebal yang diberikan seseorang kepada stafnya saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo
LPSK menolak perlindungan permohonan pihak Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, bahwa Bharada E tidak ada niat dan tidak termasuk dalam rencana pembunuhan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea
Komnas HAM akan periksa Bharada E di Bareskrim sore ini. Mereka juga mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling hari ini juga.
Ferdy Sambo diduga menembak kepala ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak tiga kali terlebih dahulu.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa di Magelang disebut jadi motif pembunuhan.