TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melakukan verifikasi aktual administrasi partai politik (parpol).
Dalam proses ini, KPU Parepare menemukan data ganda keanggotaan parpol.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare Safriani A Sudirman mengatakan secara umum semua partai mempunyai masalah keanggotaan ganda.
“Umumnya semua partai ada kendala seperti itu, rata-rata begitu kendala semua partai,” katanya kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Rabu (24/8/2022) siang.
Dia menjelaskan potensi ganda eksternal ialah nama anggota yang terdaftar lebih dari satu partai.
Kemudian, ganda spesifik adalah nama anggota parpol yang dobel dalam satu partai atau berulang.
“Termasuk seorang PNS yang dilarang berpartai ada kami temukan masuk dalam keanggotaan partai,” jelasnya.
Seseorang yang bekerja sebagai PNS dan TNI/Polri dilarang untuk masuk dalam keanggotaan partai.
Selain itu apabila masyarakat merasa namanya dicatut oleh parpol dapat mengisi formulir.
Formulir ini kemudian mengisi pernyataan bahwa tidak pernah masuk atau mendaftar sebagai anggota partai tertentu.