JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Timur (Jatim), hari ini, Selasa (23/8/2022). Delapan dari 12 saksi yang dipanggil adalah mantan Anggota DPRD Tulungagung.
Adapun, delapan Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 tersebut yakni Imam Sapingi; H Mashud; Subani Sirab; Widodo Prasetyo; Susilowati; Saiful Anwar; serta Abdulah Ali Munib. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Bappeda Tulungagung, Suharto.
Kemudian, mantan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA, Nurkhodik; Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Sriyono; serta Kasi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Jalan Jembatan Dinas PUPR Tulungagung, Wahyudiana.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A Yani Timur Nomor 9 Tulungagung Jawa Timur, atas nama tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Geledah Ruang Rektorat Unila, KPK Amankan Dokumen Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Manfaat Ikut Pelatihan Guru Online Bersertifikat, Simak Yuk!
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved