Jakarta, CNBC Indonesia – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada tujuh wilayah di kawasan Ibu Kota yang berstatus zona merah Covid-19 di tingkat RT. Wilayah ini memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Hal ini terlihat dalam Peta Pengendalian Wilayah Skala RT yang dimuat dalam laman corona.jakarta.go.id, seperti dikutip Selasa (19/7/2022). Data ini digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Zona merah tersendiri tersebar di berbagai titik RT Ibu Kota seperti di Jakarta Pusat sebanyak 1 RT, Jakarta Timur 2 RT, Jakarta Barat 2 RT, Jakarta Selatan 1 RT, Jakarta Utara 1 RT. Kabupaten Kepulauan Seribu sendiri tidak memiliki zona rawan.

Jakarta Pusat

Jakarta Timur

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Sementara itu, di Jakarta Pusat juga terdapat 4 zona oranye alias berisiko sedang. Jakarta Timur sebanyak 2 RT, Jakarta Barat 16 RT, Jakarta Selatan 11 RT, dan Jakarta Utara sebanyak 16 RT.

Kemarin, Indonesia mencatatkan sebanyak 3.393 kasus baru Covid-19. DKI Jakarta sendiri memberikan sumbangsih kasus sebanyak 1.864 orang hanya dalam satu hari.

Pada 13 Juli lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis laporan sebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam laporan tersebut, kawasan Ibu Kota ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi tinggi penyebaran Covid-19 atau level 3

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

source