TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Wanita muda yang membuang bayinya usai melahirkan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan atas perbuatannya wanita berinisial IN terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Membuang bayi dengan sengaja ini melanggar, maka IN ditetapkan tersangka,” katanya saat rilis kasus tersebut di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (23/8/2022) siang.
Tersangka dikenakan pasal 75 ayat 2 KUHP serta UU perlindungan anak pasal 341.
“Olehnya itu pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Minggu (7/8/2022) lalu ditemukan ari-ari bayi di dalam got Pasar Lakessi.
Keesokan harinya, Senin (8/8/2022) ditemukan bayi di tempat pembuangan akhir (TPA) Lapadde.
AKP Deki menjelaskan IN merasa takut ketahuan melahirkan.
IN yang saat itu berada di tempat cuci piring dirumahnya merasa sakit di bagian perut.
“Dia tak sempat lagi ke WC, jadi disitulah IN mengedan dan seperti ada sesuatu yang akan keluar,” jelas AKP Deki.