Daftar BPJS Kesehatan secara Online Hanya Melalui HP
KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online hanya melalui handphone (HP).
Calon peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Dengan mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengantre untuk melakukan pendaftaran secara langsung di kantor cabang.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?
Perlu diketahui, kepersertaan BPJS Kesehatan merupakan sebuah kewajiban setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN).
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).
Bagi PBI iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial, sedangan non-PBI akan membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.
Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?
Dikutip dari Kompas.com (21/2/2022), calon perserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pandaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta mempersiapkan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan dibutuhkan. Berikut adalah persyaratannya:
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan Pandawa yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca juga: Ciri-ciri WhatsApp Kena Hack dan Cara Melaporkannya
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, calon peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400 dan Pandawa.
Sebelum melakukan pendaftaran melalui layanan Pandawa, calon perserta BPJS Kesehatan disarankan untuk melengkapi data atau dokumen terlebih dahulu.
Dikutip dari Kompas.com (26/3/2022), data atau dokumen tersebut nantinya akan diunggah untuk keperluan pendafatara. Berikut ini adaah persyaratannya:
Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Setelah selesai, bagi pendaftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan


(Sumber: Kompas.com/ Nur Jamal Shaid, Maya Citra Rosa | Editor: Akhdi Martin Pratama, Maya Citra Rosa)

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source