BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, Senin (22/8/2022).
Setelah disampaikan, Dokumen Rancangan KUA-PPAS tersebut diserahkan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Berdasarkan RKPK yang ditetapkan, Pemko menyusun Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode satu tahun, yang merupakan tahun pertama pelaksanaan RPD Kota Banda Aceh tahun 2023-2026,” ujar Pj Wali Kota, Bakri Siddiq.
Pelaksanaan tahun pertama RPD Kota Banda Aceh, sebutnya, berfokus pada penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
“Kemudian peningkatan kualitas fungsionalisasi infrastruktur yang dijabarkan dalam lima arah kebijakan prioritas pembangunan, yakni, mengoptimalkan pemahaman dan pengamalan syariat Islam, mengoptimalkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah, meningkatkan penguatan ekonomi, mengoptimalkan kualitas kesehatan, meningkatkan pengembangan infrastruktur dan penataan kawasan permukiman,” ungkapnya.
Sementara itu, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dangan kebutuhan Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, alokasi anggaran fungsi pendidikan diupayakan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD.
Untuk peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran urusan kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja APBD. Penganggaran Alokasi Dana Gampong (ADG) sekurang-kurangnya 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dikurangi DAK.
“Proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2023 disusun di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat pasca pandemi Covid-19 yang memasuki tahap transisi ke periode endemik dan normal baru,” kata Pj Wali Kota.
Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan BPS Kota Banda Aceh, laju pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh Tahun 2021 sebesar 5,53 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sempat minus 3,29 persen. Hal ini didorong oleh optimisme akan aktivitas ekonomi pasca program vaksinasi massal dan vaksin booster tahap ketiga dan meningkatnya kegiatan masyarakat yang sudah lebih banyak beraktivitas di luar rumah.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Asumsi dasar yang digunakan dalam rancangan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada Tahun 2023 dan memperhatikan kondisi dan realisasi Tahun Anggaran 2021 serta Tahun Anggaran 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota berharap partisipasi aktif pimpinan dan anggota dewan untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS tersebut.
Adapun gambaran ringkas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yakni, pendapatan daerah yang diasumsikan sebesar Rp. 1.277.986.010.647. Kemudian untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 281.624.722.566 atau sama dari target APBK Tahun Anggaran 2022 lalu.
“Semoga pembahasan rancangan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ucap Pj Wali Kota Banda Aceh diakhir sambutannya.
© 2018-2022 ANTEROACEH.com Powered by GampongIT.com.