BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan, setidaknya terdapat 11 laporan kasus perselisihan hubungan industrial atau PHI tercatat masuk ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung sejak periode Januari sampai Juli 2022.
Di mana dari 11 kasus itu sebanyak delapan kasus di antaranya telah diselesaikan.
“Sisanya tiga laporan masih dalam proses penyelesaian dan saat ini masih kita tangani,” kata Amrah kepada Bangkapos.com, Rabu (3/8/2022).
Amrah mengatakan, banyaknya laporan kasus yang masuk itu terdiri dari berbagai jenis laporan.
Mulai dari hak normatif karena perusahaan tidak patuh dengan perundang-undangan yaitu, upah tidak dibayar, masalah jam kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Terjerat Kasus Tipikor, Debitur KMK BRI Pangkalpinang Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Serta Denda 300 Juta
Baca juga: Volume Sampah Meningkat, Bupati Bangka Sesalkan Banyak Warga Buang Sampah Main Lempar dari Kendaraan
Namun yang paling mendominasi setiap tahunnya yakni kasus PHK.
Di mana pada tahun 2020 terdapat sekitar 100 kasus PHK, dan pada tahun 2021 sebanyak 69 kasus.
Sedangkan mengenai kasus pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bermasalah beberapa waktu lalu tercatat sebanyak lima kasus.
Untuk itu pihaknya terus melakukan mediasi dengan mempertemukan pekerja dengan perusahaan terkait.
“Perihal THR kamu juga kemarin menerima lima kasus pengaduan dari total itu tiga kasus kita selesaikan oleh dinas tenaga kerja provinsi,” jelas Amrah.