SAMPANG, MaduraPost – Beredar Surat Edaran (SE) habis anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Kabupaten Sampang mulai tanggal 5 Juli kemarin. Namun menjadi kebingungan masyarakat miskin yang tak terkafer BPJS untuk berobat di rumah sakit.
Pasalnya, dalam surat edaran yang sudah di keluarkan tersebut di tujukan kepada direktur RSUD Sampang dr. Muhammad Zyn, RSU Ketapang dan Kepala Puskesmas se- Kabupaten Sampang. Sehingga menjadi tanda tanya dibagian relawan kesehatan yang sering membuat Jamkesda tapi tidak bisa digunakan di puskesmas setempat.
Menurut Fajar pemuda asal Desa Daleman yang sering mengawal orang berobat melalui Jamkesda, Bahwa Jamkesda tidak bisa digunakan di Puskesmas setempat.
“Saya pernah bawa pasien punya BPJS cuma terbelokir, langsung buatkan Jamkesda tapi tidak berlaku di Puskesmas. Tapi kenapa di surat edarannya itu ditujukan kepada Puskesmas sekabupaten Sampang salah satunya. Kan ini jadi tanda tanya untuk saya yang masih belum faham,” Ucapnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Covid-19 Dengan Perbanyak Dzikir dan Istiqfar

Fajar menambahkan bahwa dirinya masih belum tau kenapa Jamkesda tidak masuk kepada Puskesmas.
“Puskesmas itu kan ada di daerah, tapi kenapa ko, kita tidak bisa kafer pasien lewat Jamkesda,” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Sampang dr Abdullah Najih saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya mengatakan, emang kalau ke Puskesmas Jamkesda tidak bisa mas.

BACA JUGA :  Sumenep Diserbu Virus Corona, Teranyar 20 Kasus Baru Total 49 Orang

“Surat Edaran guna menginformasikan kemasyarakat yang ada di lingkup puskemas, biar sama-sama tau kalau Jamkesda sementara ini sudah habis,” singkatnya.

source