Merdeka.com – Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait beberapa layanan. Salah satunya mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk keperluan jual beli tanah, Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah.
Tidak hanya itu, pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini tentunya memaksa masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta tetap. Namun sebelum mendaftar, ketahui terlebih dahulu iuran BPJS Kesehatan 2022.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sejak tahun lalu, jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Adapun tarif ini terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum baleid Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 setiap bulan dan menerima subsidi senilai Rp16.500.
Sementara dalam aturan baru, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi hanya Rp7.000 per orang per bulannya.
Dengan demikian, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 per bulan. Di mana, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menyetorkan iuran sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
3. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta. [idr]
Baca juga:
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Cara Cek Status Kepesertaan
Pemerintah Perkuat Data dari BPJS Deteksi Dini Pasien Komorbid
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Anggota Partai Komunis China Didominasi Anak Muda Terpelajar, Ini Jumlahnya
Terungkap Bule Gondrong Jaga Ketat Jokowi di Bandara Polandia Ternyata Secret Service
Mereka Bermewah-mewah di Dubai Saat Rakyat Sebangsa Setanah Air Menderita
Hari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar
Revisi Turun, Menkeu Sebut Defisit APBN 2022 Diproyeksi 3,9 Persen
Indonesia Waspada Dampak Resesi Ekonomi Amerika
Ramai-Ramai Setop Ekspor, BPS: 4 Pangan Impor Ada Kenaikan Harga Tapi Tak Signifikan
Tarif Listrik Naik, BPS Proyeksi Inflasi Juli Berpotensi Meningkat
Tertinggi dalam 5 Tahun, Inflasi Juni 2022 Capai 4,35 Persen
Pendaftaran BBM di Website MyPertamina untuk Lindungi Hak Subsidi Masyarakat Rentan
Lelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Subsidi BBM Dinikmati 60% Orang Kaya, Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran
Hari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar
Berdayakan UMKM, Pemprov Jateng Raih Merdeka Award 2022
Domino's Pizza Indonesia Ekspansi Gerai ke-200 di Pekanbaru, Riau
Terima Merdeka Award 2022, Pemprov Jabar Target Bawa UMKM RI Mendunia
Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
PNM di Merdeka Award 2022: Kita Target 20 Juta Nasabah UMKM Perempuan Hingga 2024
Mengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Daftar PR Menteri Baru Jokowi
Cerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sinyal Restu Jokowi untuk KIB
Luhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Momen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Daftar PR Menteri Baru Jokowi
Cerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Putin di Istana Kremlin
Puluhan Tahun Hidup di Hutan & Pertama Kali Ke Jakarta, Mak Otoh Ingin Ketemu Jokowi
CEK FAKTA: Tidak Benar Anak-anak di Rusia Nyanyi Indonesia Raya Untuk Sambut Jokowi
Tiba di Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Investor dan Pebisnis PEA Usai Salat Jumat
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ketatkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Lelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Covid-19 Melonjak Lagi di Depok, Kasus Harian Lampaui 100
Menghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Harga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Terungkap Bule Gondrong Jaga Ketat Jokowi di Bandara Polandia Ternyata Secret Service
Putin Minta Pemimpin G7 Setop Minum Alkohol Setelah Foto Tanpa Bajunya Ditertawakan
Advertisement
Advertisement
Pro Kontra Ganja untuk Kesehatan
Mereka Bermewah-mewah di Dubai Saat Rakyat Sebangsa Setanah Air Menderita
Kasus Penghinaan Nabi Belum Usai, India Kian Mencekam Setelah Warga Hindu Dibunuh