Peresmian ruko Minun Dehen di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (19/7/2022).
kaltengtoday.com, – Kasongan- Bupati Katingan, Sakariyas meresmikan ruko Minun Dehen di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Orang nomor satu di Katingan tersebut mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Katingan Tengah.
” Saya menyambut baik pembangunan ruko ini dalam rangka meningkatkan PAD bagi Kabupaten Katingan, karena untuk diketahui Kecamatan sudah ditetapkan target setoran PAD bagi daerah, ” Ungkapnya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga : Soroti Permasalahan Di Puskesmas Kasongan II
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pedagang yang telah bersedia bekerjasama dengan pemerintah kecamatan Katingan Tengah dalam upaya melakukan pembangunan di Kota Tumbang Samba.
” Yang perlu saya tekankan, rawat dan jaga ruko ini dengan baik, dan yang terpenting jangan sampai dipindah tangan kan, karena tadi saya dengar dari camat bahwa tertuang dalam surat kesepakatan kerjasama bahwa bangunan ini tidak boleh dipindah tangan atau diperjual belikan.” Harapnya.
Sementara itu, Camat Katingan Tengah Yobie Sandra mengatakan, terobosan yang dilakukan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dengan mendirikan rumah toko bagi pedagang di Kota Tumbang Samba. Menariknya, pembangunan rumah toko ini tak sedikit pun menggunakan anggaran pemerintah Kabupaten Katingan.
” Toko yang ada dihadapan kita semua ini dibangun tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah, kami bangun toko ini secara swadaya dengan melibatkan mitra kami para pedagang,” Sebutnya.
Ia menegaskan, mekanisme pembangunan yang mereka lakukan yakni dengan mencari pedagang yang siap diajak kerjasama untuk pembangunan ruko tersebut, para pedagang inilah yang mengumpulkan dana secara mandiri ke pemerintah kecamatan untuk biaya pembangunan ruko di tanah milik pemerintah Kecamatan Katingan Tengah.
” Kami menyusun RAB besaran biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan, setelah itu dibagi jumlah pedagang yang akan menempati ruko sehingga didapatkan sekitar 16 juta rupiah per pedagang” sebutnya.
Baca juga : Kadis PUPR Kalteng Cek Kondisi Banjir di Jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Kasongan
Lanjutnya, dana yang dikeluarkan pedagang ini nanti nya akan dikembalikan lagi ke pedagang akan tetapi dalam bentuk biaya sewa.
” Misalnya biaya sewa 1 juta perbulan, maka pedagang selama 16 bulan tidak perlu membayar dulu biaya sewa ruko tersebut, jadi dana 16 juta yang dikeluarkan pedagang itu untuk pembangunan sudah tergantikan dengan tidak membayar sewa terhadap tanah milik pemerintah tersebut. ” tuturnya
Akan tetapi menurutnya, mekanisme terkait sewa tersebut akan diatur lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten.
Kemudian, setelah lunas biaya penggantian terhadap dana yang sudah dikeluarkan pedagang, maka sepenuhnya aset berupa toko tersebut akan menjadi aset pemerintah Kecamatan Katingan Tengah. [Red]




Ikuti Kami di Media Sosial
Download Aplikasi

Download Aplikasi

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.
© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.
Login to your account below




Please enter your username or email address to reset your password.



source