Wednesday, 28 Zulhijjah 1443 / 27 July 2022
Wednesday, 28 Zulhijjah 1443 / 27 July 2022
Selasa 26 Jul 2022 20:11 WIB
Red: Andi Nur Aminah
Roy Suryo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyebut bahwa penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpandi Jakarta, Selasa (26/7/2022) mengatakan pihaknya merencanakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka Kamis (28/7/2022). “Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat (22/7/2022) terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang bersangkutan. “Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit,” ujar Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7/2022) malam. Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas. Dia mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dapatkan Update Berita Republika
Cancer Research UK: Suplemen Populer Ini Ada Kaitannya dengan Kanker Prostat
Studi Ungkap Alkohol Percepat Penuaan Biologis
Konsumsi Buah dan Sayur Kurangi Risiko Kematian Dini
Cegah Kematian Dini dengan Mengurangi Asupan Garam
Ini Tiga Hal yang Terjadi Bila Salah Memilih Kasur
Jawa Tengah Diy
Bandara Adi Soemarmo melakukan perbaikan berbagai fasilitas pendukung.
Politik
Tingkat elektabilitas tokoh militer dalam pemilihan presiden saat ini masih rendah.
Umum
Hadi meminta masyarakat untuk tak takut lagi melaporkan aksi mafia tanah.
Jawa Barat
Edukasi diberikan kepada masyarakat untuk sadar bencana.
Kuliner
Restoran Denmark, Geranium, telah dinobatkan sebagai restoran terbaik dunia 2022
3 PHOTO
5 PHOTO
4 PHOTO
3 PHOTO
5 PHOTO
Rabu , 27 Jul 2022, 00:14 WIB
Selasa , 26 Jul 2022, 21:20 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved