Kebijakan Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa, penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh, materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Penguatan hubungan kerja dimaksud dalam Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ialah Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal. Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.
Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. Apabila tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyebutkan bahwa penguatan hubungan kerja dimaksud dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Serta dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Perencanaan dilakukan melalui penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri, dan penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pembinaan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Pengawalan dan pengendalian dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Pemantauan dan evaluasi Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Menteri.
Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian juga menyebutkan peran Desa yaitu Posluhdes. Bahwa penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa dilakukan dengan pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP, dan penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
BPP dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota. Potensi Pertanian paling sedikit memiliki kriteria tersedia lahan Pertanian; dan terdapat rumah tangga petani.
BPP sebagaimana melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP kepala dinas kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP. Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi berkoordinasi dengan camat. BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Peningkatan kapasitas BPP dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Posluhdes ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota. Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
Materi Penyuluhan Pertanian merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian Menteri menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud di atas dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya.
Materi Penyuluhan Pertanian ditekankan dalam Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
 
Penting dan digarisbawahi ketentuan dalam Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ini. Apabila materi Penyuluhan Pertanian berupa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan menggunakan metode konvensional berupa tatap muka dan/atau modern berupa teknologi informasi dan komunikasi. Demikian tegas Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian meyinggung tentang Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada, teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; pengawalan cadangan Pangan masyarakat; pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada teknologi pengolahan hasil Pertanian; pemetaan rantai pasok; penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien; pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan; akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; perbaikan kualitas Pangan; dan keamanan dan mutu Pangan.
Sesuai perkembangan zaman. Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian juga memuat tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian. Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi komponen fisik; perangkat lunak; dan jaringan. Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian juga memberi mandat bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diatur oleh Peraturan Menteri.
Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada hari yang sama di tanggal 4 Maret 2022.
Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 57. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian adalah:
bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing;
bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian;
bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian;
Dasar hukum Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian adalah Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut adalah isi Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, bukan format asli:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.
Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta.
Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam mendukung program pembangunan Pertanian.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.
Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi Pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang Pangan.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui:
penguatan hubungan kerja;
penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh;
materi Penyuluhan Pertanian;
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.
Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.
Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui:
penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri; dan
penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan
penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.
Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki kriteria:
tersedia lahan Pertanian; dan
terdapat rumah tangga petani.
BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP.
Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat.
BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.
Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK;
pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan
pembinaan Penyuluh Swasta.
Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi Menteri.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui:
pendidikan;
pelatihan; dan
sertifikasi kompetensi.
Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya.
Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi;
gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan
bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.
Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya.
Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
potensi sumber daya alam;
ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
potensi pengembangan pasar;
ketersediaan sumber daya manusia;
ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
musim tanam dan jadwal panen;
permintaan pasar;
harga di tingkat produsen dan konsumen;
kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan;
ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan
minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian berupa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan metode:
konvensional berupa tatap muka; dan/atau
modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman;
teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman;
pengawalan cadangan Pangan masyarakat;
pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan
teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
teknologi pengolahan hasil Pertanian;
pemetaan rantai pasok;
penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan;
akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal;
perbaikan kualitas Pangan; dan
keamanan dan mutu Pangan.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian.
Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
komponen fisik;
perangkat lunak; dan
jaringan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan Pertanian.
Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian.
Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan efisien.
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian, penelitian dan pengembangan, dan/atau penghargaan.
Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional, komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan BPP.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Semoga pertanian semakin dahsyat.
Beranda | Disclaimer | Tentang
E-Mail | Twitter

source