Mataram (Suara NTB) – Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan membuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga pendidik dan kesehatan. Khusus tenaga kesehatan pembiayaan akan dibebankan ke pemerintah daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono membenarkan, pemerintah pusat akan kembali membuka pendaftaran P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Penerimaan kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, khusus tenaga kesehatan pembiayaan atau gaji dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara,tenaga pendidik pola penganggarannya tetap melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Jadi khusus tenaga kesehatan dibebankan ke daerah,” kata Yoyok, sapaan akrabnya.
Kebutuhan tenaga kesehatan di Kota Mataram mencapai 233 orang yang tersebar di puskesmas dan rumah sakit. Pola pengangkatan nakes menjadi P3K hampir sama dengan P3K. Diprioritaskan adalah nakes yang telah terdata namanya di aplikasi sistem informasi manajemen sumber daya manusia (SDM) kesehatan milik Kementerian Kesehatan RI.
Banyaknya kebutuhan tenaga kesehatan tidak memungkinkan daerah mengalokasikan anggaran. Kemungkinan kata Yoyok, akan dilakukan penyesuaian, karena dari hasil rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur. “Dengan jumlah itu diberikan sepenuhnya ke daerah untuk mengatur,” tandasnya.
Pengangkatan tenaga kesehatan yang memiliki konsekuensi penganggaran akan dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram. Kalaupun Pemkot Mataram mampu mengangkat sekali tidak menjadi persoalan. Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan dan kesanggupan finansial daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi membenarkan bahwa sudah ada rapat koordinasi terkait pembiayaan pengangkatan P3K tenaga kesehatan. Akan tetapi, pengangkatan jumlah P3K harus berdasarkan analisis jabatan. Perhitungan berapa jumlah yang dibutuhkan berdasarkan kebijakan. “Saya ingin pengangkatan itu harus sesuai dengan analisa,” kata Syakirin.
Kesanggupan daerah membiayai pengangkatan P3K untuk tenaga kesehatan dinilai sangat relatif. Syakirin mencontohkan, anggaran P3K yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya Rp16 miliar. Sementara, kebutuhan untuk membayar gaji pegawai lebih dari porsi anggaran tersebut. Karena itu, perlu ada pertimbangan secara cermat, apalagi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen.
Sementara, belanja pegawai di Kota Mataram mencapai 38 persen. Pemerintah pusat meminta secara bertahap mengurangi belanja pegawai sampai 30 persen. “Makanya perlu perhitungan dan pengkajian dulu,” demikian kata Syakirin. (cem)
Digital Interaktif.

source